Utak-Atik Sisa Anggaran untuk Koperasi Merah Putih.!

Edisi: 1.162
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti
      
KUPANG TIMES - seperti mengorek celengan 'Ayam Jago' Pemerintah mengucurkan sisa anggaran untuk Koperasi Merah Putih. 

ada potensi benturan antar-dua aturan.

ibarat anak emas, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak habis-habisnya mendapat perlakuan istimewa dari Pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto. 

Program tersebut, selalu mendapatkan jatah "Jajan" anggaran yang cukup besar.

setelah mendapat penjaminan dana desa dan pendanaan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kini pemerintah mengucurkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk Koperasi Merah Putih. 

Jatahnya IDR 16 Triliun atau 3,49% dari SAL 2024 yang sebesar IDR 457,5 Triliun.

Penggunaan SAL alias sisa belanja yang disimpan sebagai "Celengan Negara" diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2025 yang diberlakukan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, Senin, (01/09/25)

melalui aturan tersebut, Menteri Keuangan akan memindahbukukan dana dari Rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Penggunaan SAL dianggarkan sebagai pembiayaan pada sub-bagian anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) Investasi Pemerintah. 

Penggunaan SAL untuk Koperasi Merah Putih dicatat sebagai Penerimaan Pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2025.

Dana hasil "mengorek celengan" ini kemudian ditempatkan pada 4 (empat) Bank BUMN, yaitu; PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk, yang dicatatkan sebagai Investasi Pemerintah non-Permanen.

Penggunaan dana tersebut, akan dilaporkan dalam laporan keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2025. 

aturan tersebut, berlaku, Senin, (01/09/25) 

Pemerintah juga menggunakan SAL yang tersimpan di Bank Indonesia untuk disalurkan sebagai salah satu sumber dana. 

dengan cara ini, pemerintah sesumbar Koperasi Merah Putih tidak akan mengganggu likuiditas dana pihak ketiga perbankan, seperti; yang dikhawatirkan banyak pihak. 

harus diakui bahwa; selama ini, banyak yang khawatir bank-bank pelat merah terkena risiko sistemik, karena harus meminjamkan dana kepada Koperasi Merah Putih.

Bayangkan risikonya, ketika satu koperasi boleh mengajukan pinjaman IDR 3 Miliar dan belakangan kewajiban itu berubah menjadi kredit macet, berapa besar modal bank pelat merah yang akan tergerus. 

Penyaluran SAL, menurut pemerintah, menjadi jawaban atas kekhawatiran tersebut. 

Persoalannya, penggunaan SAL tidak boleh sembarangan. 

dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.05/2021, SAL seharusnya hanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kas temporer, pemenuhan pembiayaan anggaran dan/atau stabilisasi.

Urgensi SAL hanya untuk pembiayaan defisit yang melampaui target APBN, disalurkan untuk memenuhi pengeluaran negara, jika realisasi penerimaan tidak sesuai dengan target, serta memenuhi pembiayaan lain yang nilainya diatur dalam undang-undang mengenai APBN. 

Jika tidak diatur dalam UU APBN, tidak ada alasan untuk mengucurkan SAL.

secara teknis, contoh; penggunaan SAL yang ideal adalah untuk menjaga keuangan negara, jika terjadi guncangan yang berpengaruh pada belanja. 

misalnya; ketika belanja subsidi energi naik, karena harga minyak tiba-tiba melejit /atau untuk membayar gaji pegawai dan biaya rutin, ketika terjadi penurunan penerimaan pajak. 

Pokoknya untuk belanja yang benar-benar darurat.

ini yang seharusnya dilakukan pemerintah, karena SAL sebetulnya merupakan sisa anggaran hasil penarikan utang atau penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). 

SAL bukan untuk belanja politis, seperti; mendanai Koperasi Merah Putih. 

walhasil, aturan Menteri Keuangan soal SAL untuk Koperasi Merah Putih bisa jadi berbenturan dengan aturan penggunaan SAL yang ideal.

lalu, apa risikonya, jika pemerintah memakai SAL untuk mendanai Koperasi Merah Putih.? 

Silakan Berdiskusi.. 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Politik, Hukum, Keuangan, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kemenkeu RI, KopDes Merah Putih, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®