'HAPUS Tunjangan Rumah,' ini Daftar TUNJANGAN BARU Anggota DPR-RI: 'Ada Tunjangan Beras hingga Kehormatan.'

Edisi: 1.160
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - DPR-RI resmi menghentikan Tunjangan Perumahan untuk anggota dewan sebesar IDR 50 juta per-bulan, terhitung sejak 31 Agustus 2025. 

Penghentian Tunjangan Rumah tersebut, diungkapkan, Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam Konferensi pers menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, Jum'at, (05/09/25).

"Satu, DPR-RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025."|Dasco (Waket DPR-RI) di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum'at, (05/09/25).

selain itu, DPR-RI juga menghentikan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri, terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.

lembaga legislatif itu, segera memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR-RI setelah evaluasi, meliputi; biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif dan transportasi. 

"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi."|Dasco (Waket DPR-RI)

Daftar Tunjangan Anggota DPR-RI dalam konferensi pers tersebut, Dasco melampirkan gaji dan tunjangan terbaru anggota DPR-RI. 

Berikut, Daftar Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan, antara lain:

1. Gaji Pokok • IDR 4.200.000 

2. Tunjangan Suami/Isteri Pejabat • IDR 420.000 

3. Tunjangan Anak Pejabat Negara • IDR 168.000 

4. Tunjangan Jabatan • 9.700.000 

5. Tunjangan Beras Pejabat Negara • 289.680 

6. Uang Sidang/Paket • IDR 2.000.000 

TOTAL: IDR 16.777.680

Tunjangan Konstitusional, 

1. Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat • IDR 20.033.000 

2. Tunjangan Kehormatan Anggota DPR-RI • IDR 7.187.000 

3. Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan • IDR 4.830.000 

4. Honorarium Fungsi Legislasi • IDR 8.461.000 

5. Honorarium Fungsi Pengawasan • IDR 8.461.000 

6. Honorarium Fungsi Anggaran • IDR 8.461.000 

TOTAL: IDR 57.433.000 

Total BRUTO: IDR 74.210.680 

Pajak PPH 15% (persen) : IDR 8.614.950 

Take Home Pay: IDR 65.595.730.



Disepakati 8 Fraksi, 

Sebelumnya, 8 (delapan) fraksi yang ada di DPR-RI sepakat untuk menghapus Tunjangan Perumahan sebesar IDR 50 Juta per-bulan. 

Kesepakatan tersebut diambil usai Ketua DPR-RI, Puan Maharani, memimpin rapat bersama delapan pimpinan fraksi di parlemen. 

"Semua Ketua Fraksi sepakat menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota, dan melakukan moratorium kunjungan kerja bagi anggota dan komisi-komisi DPR."|Puan (Ketua DPR-RI) dalam siaran pers, Kamis, (04/09/25).

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR-RI, Saan Mustofa dan Wakil Ketua DPR-RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. 

Selain menghapus tunjangan perumahan DPR-RI, Puan, mengatakan, dalam rapat tersebut, juga membahas tuntutan masyarakat terhadap lembaga yang dipimpinnya. 

Puan memastikan bahwa; DPR-RI segera melakukan reformasi kelembagaan, agar bisa sesuai harapan masyarakat luas.

"Saya sendiri yang akan memimpin reformasi DPR,

Prinsipnya kami DPR akan terus berbenah dan memperbaiki diri, 

apa yang menjadi aspirasi masyarakat, pasti akan kami jadikan masukan yang membangun."|Puan (Ketua DPR-RI)

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Politik, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Sekretariat DPR-RI, TV-Parlemen, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®