Edisi: 1.160
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Tunjangan Transportasi Pimpinan dan anggota DPRD Nusa Tenggara Timur, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2025 terbilang Fantastis.
Pasalnya, hitungan yang diperoleh dari ketetapan tunjangan yang ditetapkan Pergub lebih dari puluhan miliar dalam satu tahun.
aturan yang diterbitkan 16 Mei 2025 tersebut, ada tertulis: nilai yang harus dibayar untuk pimpinan, wakil dan anggota berbeda-beda.
dalam pasal 3 ayat 3, DPRD diberi tunjangan sewa rumah dengan ukuran bangunan pada luas maksimal 150 meter persegi dan luas tanah 350 meter persegi.
Tunjangan yang ditetapkan yakni IDR 23.600.000.
Tunjangan itu dibayar setiap bulan seperti; diatur dalam pasal 3 ayat 5 dalam Pergub yang sama.
bila demikian, maka satu bulan total yang harus dibayar untuk 65 orang DPRD NTT adalah IDR 1.534.000.000.
dari Pergub tersebut juga memuat tunjangan transportasi yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (3) ada tertulis; tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk uang sewa kendaraan.
Tunjangan Transportasi ditetapkan, yaitu; Sedan atau Jeep dengan Kapasitas/Isi Silinder maksimal 2.700 cc untuk Ketua DPRD.
Kemudian, Sedan atau mini-Bus dengan Kapasitas/isi Silinder maksimal 2.500 cc untuk Wakil Ketua DPRD.
Lalu, Kendaraan Sedan atau mini-Bus dengan kapasitas 2.000 cc berbahan bakar bensin dan 2.500 cc berbahan bakar solar untuk Anggota DPRD.
dalam Pasal 4 Ayat (4), besaran Tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud untuk Ketua DPRD sebesar IDR 31.800.000, Wakil Ketua DPRD sebesar IDR 30.600.000 dan anggota DPRD sebesar IDR 29.500.000.
dengan demikian, Ketua DPRD NTT dalam satu tahun menerima tunjangan transportasi sebesar IDR 381.600.000.
lalu, Tiga pimpinan DPRD NTT mendapat Tunjangan Transportasi dalam satu tahun sebesar IDR 1.101.600.000.
sementara 61 anggota DPRD NTT mendapat tunjangan transportasi per-tahun sebesar IDR 21.594.000.000.
Jika dijumlah, per-tahun khusus tunjangan transportasi yang diterima oleh para pimpinan dan anggota DPRD NTT sebesar IDR 23.077.200.000.
Jika ditotal dengan Tunjangan Perumahan, maka ada IDR 24.611.200.000 /atau dua puluh empat miliar enam ratus sebelas juta dua ratus ribu rupiah, yang harus dibayar setiap tahun.
Pergub 22 tahun 2025 tersebut, ditandatangani Gubernur Prov NTT Melki Laka Lena.
Pergub tetapi merupakan Perubahan atas Pergub terdahulu dengan nomor 72 tahun 2024 yang saat itu diteken Penjabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto.
Pergub 72 tahun 2024 itu, Tunjangan Perumahan IDR 12.500.000 per-bulan untuk seluruh pimpinan dan anggota.
sementara tunjangan transportasi untuk Ketua DPRD NTT per-bulan sebesar IDR 25.000.000.
Wakil Ketua DPRD NTT IDR 23.000.000 dan anggota IDR 21.000.0000.
berkaca dari dua peraturan tersebut, maka, ada kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi untuk pimpinan hingga anggota DPRD NTT.
secara umum, penghasilan DPRD dari Provinsi hingga Kabupaten/Kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
ada juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
adapun, Gaji dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD, antara lain: uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi.
DPRD tidak mengenal istilah gaji pokok, seperti; di DPR-RI, namun, menggunakan istilah uang representasi untuk menyebutkan pendapatan yang diperoleh pimpinan dan anggotanya.
Uang representasi akan diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD dengan ketentuan, antara lain: uang representasi untuk ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok gubernur.
sementara uang representasi Ketua DPRD Kabupaten/Kota setara dengan gaji pokok Bupati/Wali Kota.
Uang representasi untuk wakil ketua DPRD Provinsi adalah sebesar 80% dari uang representasi ketua DPRD provinsi.
sementara uang representasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota sebesar 80% dari uang representasi ketua DPRD Kabupaten/Kota.
Penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pimpinan dan anggota DPRD yang bersangkutan.
Namun, pajak yang ditanggung oleh pimpinan dan anggota DPRD terkait hanya untuk tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses saja.
sedangkan sisanya akan ditanggung oleh APBD.
Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017, berikut rincian gaji pimpinan dan anggota DPRD secara umum, antara lain:
1. Uang Representasi Rp 2.100.000 (Ketua), IDR 1.680.000 (Wakil), /atau 1.575.000 (anggota) per-bulan.
2. Tunjangan Keluarga IDR 220.000 per-bulan.
3. Tunjangan Beras IDR 289.000 per-bulan.
4. Uang Paket IDR 157.000 per-bulan.
5. Tunjangan Jabatan IDR 2.283.750 per-bulan.
6. Tunjangan Alat Kelengkapan IDR 91.350 per-bulan.
7. Tunjangan Komunikasi Intensif IDR 10.500.000 per-bulan.
8. Tunjangan Reses IDR 2.625.000 per-bulan.
9. Tunjangan Perumahan IDR 12.000.000 per-bulan.
10. Tunjangan Transportasi IDR 12.000.000 per-bulan.
Namun, meski standar nasionalnya telah ditetapkan, besaran penghasilan anggota DPRD bisa bervariasi, tergantung pada kemampuan keuangan masing-masing daerah yang tercantum dalam APBD.
Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Kosmas Lana yang diminta penjelasan terkait hal diatas, Rabu, (03/09/25), belum menjawab perihal adanya kenaikan, khusus item tunjangan transportasi dan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD NTT.
Hal yang sama, dengan Sekwan DPRD NTT, Alfonsius Watu Raka.
Keduanya belum menanggapi pesan yang dikirimkan.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Politik,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2025,
| Penerbit: Kupang TIMES