Menkeu RI, Sri Mulyani GUNAKAN Duit IDR 16 Triliun untuk KopDes Merah Putih.! Ekonom INGATKAN Beban APBN..

Edisi: 1.162
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, memutuskan untuk menggunakan uang sebesar 16 Triliun dari Saldo Anggaran Lebih (SAL), untuk memberikan dukungan kepada bank milik negara yang menyalurkan pembiayaan kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

Direktur Ekonomi Digital, Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huad, menilai, anggaran tersebut berpotensi menjadi beban APBN. 

Pasalnya anggaran SAL merupakan anggaran tahun lalu yang juga dibiayai oleh hutang. 

"Jadi meskipun dia dari dana SAL, pendanaan IDR 16 T ini punya beban terhadap APBN karena harus membayar beban bunga juga."|Nailul (Dir Eks. CELIOS) dikutip dari Kontan, Rabu, (03/09/25). 

Nailul, menilai, penggunaan uang sebesar IDR 16 T untuk program merah putih harus dilakukan secara hati-hati. 

Nailul, menjelaskan, pembangunan Koperasi sudah sewajarnya berasal dari kemampuan alamiah anggotanya. 

Sehingga ketika diberikan pinjaman, usaha biasanya sudah berjalan dan menguntungkan. 

Namun, hal ini berbeda dengan program Koperasi Desa/Keluarah Merah Putih yang mengandalkan utang tanpa melihat kinerjanya. 

Nailul, menilai, pemberian modal awal dari negara tanpa hasil yang nyata akan berpotensi menjadi ladang baru untuk korupsi. 

"sejak awal, kita sampaikan model pengembangan udah salah,

Jadi IDR 16 T tersebut hanya akan jadi bancakan, dan pemerintah berencana menambah lagi,

Potensi korupsi sangat tinggi."|Nailul (Dir Eks. CELIOS)

cukup tahu • sebelumnya, kucuran anggaran berasal dari SAL sebesar IDR 16 Triliun tersebut, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

Aturan tersebut, ditetapkan pada 28 Agustus 2025 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

"untuk memberikan dukungan kepada bank yang menyalurkan pinjaman kepada KKMP dan/atau KDMP, pemerintah menggunakan SAL untuk penempatan dana pada bank."|turus Pasal 2 ayat (2) beleid tersebut, Selasa, (02/09/25). 

Penggunaan SAL, dicatat sebagai penerimaan pembiayaan pada APBN tahun anggaran 2025.

Penggunaan SAL dilakukan melalui pemindahbukuan dana dari Rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN), lalu dianggarkan sebagai pembiayaan pada subbagian anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) Investasi Pemerintah. 

lebih lanjut, dana SAL yang ditempatkan di bank akan dicatat sebagai investasi pemerintah nonpermanen, serta dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun anggaran 2025.

adapun peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, Senin, (01/09/25) 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Keuangan,

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kemenkeu RI, CELIOS, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®