Edisi: 1.211
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Larangan Wakil Menteri Rangkap Jabatan menjadi Komisaris disinggung dalam Putusan 21/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Kementerian Negara Nomor 3 Tahun 2008.
dalam dokumen putusan tersebut, dalil pemohon yang menilai adanya putusan MK yang melarang rangkap jabatan bagi menteri juga berlaku untuk wakil menteri, termasuk rangkap jabatan sebagai komisaris.
"dengan adanya penegasan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa; wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebut dalam Pasal 23 UU 39/2008."|tulis Putusan MK yang ditetapkan, Kamis, (17/07/25).
cukup tahu • Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang dimaksud berkaitan dengan Pertimbangan MK yang menegaskan larangan rangkap jabatan untuk wakil menteri.
salam Putusan tersebut, ada tertulis; Jabatan Menteri dan Wakil Menteri sama-sama ditunjuk oleh Presiden sehingga memiliki status yang sama.
"dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri."|tulis Putusan MK 80/2019
alasan pertimbangan itu dibuat MK, supaya wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tertentu.
Uji Materi tidak diterima, karena Pemohon Meninggal,
Namun, Posita Pemohon yang tertulis dalam Putusan tersebut, tidak bisa dipertimbangkan lagi, karena Pemohon, Juhaidy Rizaldy Roringkon telah meninggal dunia.
oleh karena itu, menurut Mahkamah Konstitusi, berkenaan dengan kedudukan Hukum Pemohon yang telah meninggal dunia, tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut, karena syarat anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki oleh pemohon dalam pengujian undang-undang di MK harus relevan dan berkesinambungan dengan keberadaan pemohon.
"dengan demikian, karena pemohon telah meninggal dunia, maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan pemohon dalam menjelaskan kedudukan Hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh pemohon."|Saldi Isra (Hakim MK), Kamis, (17/07/25)
sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan, putusan MK yang melarang rangkap jabatan wakil menteri sudah jelas dan tidak perlu diperdebatkan.
Karena hal tersebut sudah tertuang dalam putusan 80/PUU-XVII/2019 yang menegaskan larangan rangkap jabatan menteri juga berlaku untuk wakil menteri.
"pada dasarnya putusan nomor 80 itu sudah tegas bahwa sebagaimana menteri, maka wamen tidak boleh rangkap jabatan,
Jadi tidak ada perdebatan."|Feri Amsari (Pakar HTN), Kamis, (17/07/25)
Feri Amsari, mengatakan, alasan pemerintah yang mengatakan tidak ada larangan dalam amar putusan, tetapi dalam pertimbangan hukum, tidak bisa diterima.
"Istana (pemerintah) juga harus belajar apa itu putusan peradilan,
Putusan peradilan itu satu kesatuan utuh baik amar, pertimbangan, dan lain-lain, tidak bisa dipisah-pisahkan."|Feri Amsari (Pakar HTN)
30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Disebut Tak Langgar Aturan,
sebelumnya, sebanyak 30 wakil menteri (wamen) aktif ditunjuk sebagai komisaris BUMN.
Keputusan dan Penunjukkan tersebut menuai sorotan publik terkait efektivitas kinerja dan potensi konflik kepentingan dari rangkap jabatan.
terlebih, wakil menteri merupakan jabatan struktural di pemerintahan yang menuntut fokus penuh dalam pelaksanaan kebijakan publik.
Walaupun begitu, Anggota Komisi IV DPR-RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan, wamen rangkap jabatan tidak melanggar Undang-Undang.
dengan catatan, tidak terjadi konflik kepentingan dan kehadiran posisi ini membantu meningkatkan performa BUMN.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Politik,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Puspen Mahkamah Konstitusi, Feri Amsari,
| Penerbit: Kupang TIMES