Dalil Bantu SELESAIKAN Kasus, oknum Jaksa di NTT Diduga MINTA Uang di Kontraktor senilai IDR 325 Juta.!

Edisi: 1.389
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel

      Picture: AI-G|Properti • ilustrasi AI

Ringkasan Berita:

Dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah oknum jaksa di Nusa Tenggara Timur, mencuat dalam persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Renovasi Sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. 

• Kuasa Hukum Kontraktor, Fransisco Bernando Bessi, mengungkapkan, kliennya telah menyerahkan uang dengan total IDR 325 Juta kepada beberapa oknum Jaksa. 

KUPANG TIMES - Dugaan Pemerasan yang melibatkan sejumlah oknum Jaksa di Nusa Tenggara Timur mencuat dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait proyek renovasi sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Kuasa Hukum Kontraktor, Fransisco Bernando Bessi, mengungkapkan, kliennya telah menyerahkan uang sebesar IDR 325 Juta kepada beberapa oknum Jaksa. 

Uang tersebut diberikan dengan dalil untuk membantu menyelesaikan perkara yang sedang dihadapi kliennya.

"sejak awal pengerjaan tender oleh klien kami, setelah berjalan, ada pendekatan untuk permintaan secara langsung,

bukan hanya sekali, tetapi beberapa kali dengan proses pemberian bertahap."|Fransisco (Kuasa Hukum)  dikutip dari P-K, Kamis (23/04/26)

Fransisco menjelaskan, untuk oknum Jaksa pertama, kliennya diminta menyerahkan uang sebesar IDR 50 Juta sebanyak tiga kali, sehingga totalnya mencapai IDR 150 Juta.

selain itu, oknum Jaksa lain di lokasi berbeda, meminta uang dengan dalil untuk bisa menyelesaikan persoalan tersebut dengan baik.

"untuk Jaksa kedua ini totalnya mencapai IDR 175 Juta."|Fransisco (Kuasa Hukum)

Fransisco mengungkapkan, tidak hanya kepada oknum Jaksa,  ada juga penyerahan uang sebesar IDR 500 Jutaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Namun, timnya tidak dapat memastikan apakah uang tersebut sampai kepada pihak yang dimaksud.

"dari uang IDR 500 Juta ini sampai atau tidak, kami tidak tahu, karena PPK tersebut juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama dan dia bungkam."|Fransisco (Kuasa Hukum)


Fransisco menegaskan, pihaknya tidak ingin berspekulasi lebih jauh terkait dugaan keterlibatan pihak lain, mengingat keterbatasan alat bukti yang dimiliki.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tipikor proyek renovasi sekolah di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, yang saat ini masih bergulir di persidangan.

Fransisco berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan mengungkap secara terang dugaan praktik pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum tersebut.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Fransisco Bessi, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®