Bareskrim Polri: 'Perangkat Peretas yang DIJUAL Pelaku asal Kota Kupang BISA Tembus Sistem Keamanan Berlapis.!'

Edisi: 1.390
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

      Picture: AI-G|Properti • ilustrasi AI

JAKARTA, KUPANG TIMES - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar Kasus Cyber 'Jaringan Internasional, Penyedia Perangkat Peretas atau Phishing Tools' di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Perangkat Peretas diproduksi dan dijual lintas negara tersebut bisa menembus sistem keamanan berlapis atau Multi-Factor Authentication (MFA).

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan, kecanggihan alat tersebut ditemukan setelah penyidik mendata, ada sekitar 34 ribu korban yang teridentifikasi sejak Januari 2023 sampai April 2024.

"dari jumlah tersebut, sebanyak 17 ribu korban atau kurang lebih 50% terkonfirmasi mengalami peretasan, termasuk keberhasilan skrip dalam melewati mekanisme pengamanan berlapis atau multi-factor authentication.!"|Brigjen Pol. Himawan (Dirtipidsiber Bareskrim Polri), dalam Jumpa Pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/04/26).

Himawan mengatakan, salah satu pelaku dalam kasus cyber, inisial GWL (24th) adalah lulusan SMK Jurusan Multimedia yang juga Kreator Perangkat Peretas, yang dikembangkan secara autodidact. 

"tersangka GWL sejak tahun 2017 telah memproduksi dan melakukan penyempurnaan phishing tools sebelum menjual dan mendistribusikan di tahun 2018."|Brigjen Pol. Himawan (Dirtipidsiber Bareskrim Polri)

Himawan mengungkapkan, dalam melakukan penjualan tools, GWL membuat website wellstore.com pada 2018 • well.store • dan well.shop pada 2020. 

Ketiga website tersebut terhubung dengan akun Telegram sebagai media komunikasi dan sarana pengiriman skrip kepada pembeli.

"tersangka dalam menjalankan bisnisnya menggunakan layanan VPS (virtual private server) yang berada di luar negeri, 

tersangka juga melakukan pemantauan atau monitoring penjualan secara otomatis serta memberikan layanan dukungan teknis bagi pembeli skrip yang mengalami kendala."|Brigjen Pol. Himawan (Dirtipidsiber Bareskrim Polri)

Himawan mengatakan, dalam menjalankan bisnis ilegal ini, GWL dibantu oleh kekasihnya, FYT (25th), yang bertugas mengelola keuangan. 

FYT menampung pembayaran dari pembeli dalam bentuk aset kripto, kemudian mengkonversinya ke mata uang rupiah untuk ditarik ke rekening pribadi.

"terkait dengan aliran dana yang diperoleh oleh tersangka, setelah pembayaran diterima melalui crypto payment gateway, tersangka GWL akan meneruskan dana tersebut ke e-wallet milik tersangka FYT,

selanjutnya, dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan ditarik atau withdraw menggunakan rekening bank pribadi milik tersangka FYT."|Brigjen Pol. Himawan (Dirtipidsiber Bareskrim Polri),

Himawan mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan FBI, diketahui: aktivitas ilegal pasangan Kekasih ini telah menimbulkan korban secara masif. 

Teridentifikasi ada 2.440 pembeli skrip yang tersebar di berbagai negara.

"terdapat 2.440 pembeli yang melakukan transaksi dalam periode 2019 sampai dengan 2024 melalui infrastruktur VPS yang berada di Dubai dan Moldova,

Seluruh transaksi telah dikonfirmasi menggunakan aset kripto yang tercatat dalam riwayat pembelian."|Brigjen Pol. Himawan (Dirtipidsiber Bareskrim Polri),

Himawan mengatakan, didapatkan juga data sekitar 34 ribu korban yang teridentifikasi pada periode Januari 2023-April 2024. 

dari jumlah tersebut, sebanyak 17 ribu korban atau kurang lebih 50% terkonfirmasi mengalami peretasan.

"dari hasil analisis 157 korban, menunjukkan bahwa 53 persen berasal dari Amerika Serikat, sementara 47 persen lainnya berasal dari berbagai negara di seluruh dunia,

dalam kelompok tersebut, turut teridentifikasi 9 entitas perusahaan dari Indonesia yang menjadi korban."|Brigjen Pol. Himawan (Dirtipidsiber Bareskrim Polri)


cukup tahu • adapun total kerugian global yang ditimbulkan akibat penggunaan alat peretas ini diperkirakan mencapai 20 Juta USD atau sekitar IDR 350 Miliar. 

sementara itu, kedua tersangka meraup keuntungan pribadi hingga IDR 25 Miliar selama beroperasi sejak 2019.

selain menangkap pelaku, Polisi menyita berbagai aset senilai IDR 4,5 Miliar yang diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana. 

Barang Bukti yang diamankan, antara lain: mobil • motor • tanah dan bangunan (SHM) • komputer • puluhan ATM • dompet kripto.

akibat perbuatannya, tersangka GWL dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 dan/atau Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda IDR 10 miliar.

sedangkan FYT dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) Huruf a atau Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (TPPU) dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda IDR 5 Miliar.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Cyber, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Bareskrim Polri, Humas Polri, Reskrim Polda NTT, Humas Polda NTT,

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®