Edisi: 1.390
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Bareskrim Polri berhasil mengungkap Kasus Cyber, yakni: 'Jaringan Internasional, Penyedia Perangkat Peretas atau Phishing Tools.'
Kedua Pelaku adalah sepasang Kekasih, dengan inisial GWL (24th) dan FYT (25th) ditangkap di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan telah diamankan oleh Tim Penyidik Bareskrim Polri.
aksi dari kedua pelaku tersebut, mengakibatkan kerugian global sebesar IDR 350 Miliar.
"Penyidik berhasil mengungkap jaringan penjualan phishing tools internasional,
dari perbuatan tersangka ini, telah menyebabkan kerugian global sekitar USD 20 Juta atau sekitar IDR 350 miliar.!"|Irjen Pol. Nunung Syaifudin (Wakabareskrim Polri) dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/04/26)
Nunung mengatakan, kasus tersebut terungkap melalui patroli siber.
Situs tersebut diketahui Jual-Beli perangkat lunak untuk aktivitas cyber ilegal.
"Perkara ini berhasil diungkap berawal dari patroli siber yang menemukan situs www.3ll.cc yang memperjualbelikan phishing tools."|Irjen Pol. Nunung Syaifudin (Wakabareskrim Polri)
Belajar Autodidact,
sementara itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji, mengatakan, GWL merupakan Kreator atau pembuat skrip ilegal phishing tools.
Tim Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda NTT berhasil melacak dan mengamankan dua orang pelaku yang berada di Kota Kupang, Prov NTT.
Himawan menjelaskan, tersangka GWL berperan sebagai pelaku utama yang memproduksi dan menjual secara mandiri sejak 2018.
latar belakang GWL lulusan SMK multimedia dan mendapatkan keahlian membuat skrip secara autodidact
GWL mengembangkan dan memproduksi phishing tools secara mandiri sejak 2018.
GWL mengoperasikan sejumlah situs, antara lain: w3ll.store • well.store • well.shop, untuk memasarkan perangkat tersebut.
"tersangka GWL sejak tahun 2017 telah memproduksi dan melakukan penyempurnaan phishing tools sebelum menjual dan mendistribusikan di tahun 2018."|Brigjen. Pol. Himawan (Dirtipidsiber Bareskrim Polri)
Himawan mengungkapkan, Tersangka dalam menjalankan bisnisnya menggunakan layanan VPS (virtual private server) yang berada di luar negeri.
Tersangka melakukan pemantauan atau monitoring penjualan secara otomatis serta memberikan layanan dukungan teknis bagi pembeli skrip yang mengalami kendala.
Kekasih mengatur Keuangan,
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Himawan mengungkapkan, pelaku FYT, berperan sebagai pengatur keuangan.
FYT menampung pembayaran dari pembeli dalam bentuk aset kripto, kemudian mengkonversinya ke mata uang rupiah sebelum ditarik ke rekening pribadi.
"terkait dengan aliran dana yang diperoleh oleh tersangka, setelah pembayaran diterima melalui crypto payment gateway, tersangka GWL akan meneruskan dana tersebut ke wallet milik tersangka FYT,
selanjutnya, dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan ditarik atau withdraw menggunakan rekening bank pribadi milik tersangka FYT."|Brigjen. Pol. Himawan (Dirtipidsiber Bareskrim Polri)
Korban Puluhan Ribu,
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Himawan, menjelaskan, timnya mendata ada sekitar 34 ribu korban yang teridentifikasi sejak Januari 2023 sampai April 2024.
alat peretas yang dibuat GWL bisa menembus sistem keamanan berlapis atau Multi-Factor Authentication (MFA).
"dari jumlah tersebut, sebanyak 17 ribu korban atau kurang lebih 50% terkonfirmasi mengalami peretasan, termasuk keberhasilan skrip dalam melewati mekanisme pengamanan berlapis atau multi-factor authentication."|Brigjen. Pol. Himawan (Dirtipidsiber Bareskrim Polri)
berdasarkan hasil koordinasi dengan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI), diketahui bahwa; aktivitas ilegal sepasang Kekasih ini, telah menimbulkan korban secara masif.
Teridentifikasi ada 2.440 pembeli skrip yang tersebar di berbagai negara.
"terdapat 2.440 pembeli yang melakukan transaksi dalam periode 2019 sampai dengan 2024 melalui infrastruktur VPS yang berada di Dubai dan Moldova,
seluruh transaksi telah dikonfirmasi menggunakan aset kripto yang tercatat dalam riwayat pembelian."|Brigjen. Pol. Himawan (Dirtipidsiber Bareskrim Polri)
Himawan mengatakan, hasil dari kejahatannya, pelaku meraup keuntungan pribadi hingga IDR 25 Miliar selama beroperasi sejak 2019.
selain menangkap pelaku, polisi menyita berbagai aset senilai IDR 4,5 Miliar yang diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana.
barang bukti yang diamankan meliputi: mobil • motor • tanah dan bangunan (SHM) • komputer • puluhan ATM • dompet kripto.
Akibat perbuatannya, tersangka GWL dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 dan/atau Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda IDR 10 Miliar.
Sedangkan FYT dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) Huruf a atau Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (TPPU) dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda IDR 5 Miliar.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Cyber,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Bareskrim Polri, Humas Polri, Reskrim Polda NTT, Humas Polda NTT,
| Penerbit: Kupang TIMES
