Edisi: 1.196
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit di sektor perbankan kembali menjadi sorotan.
hampir setiap tahun, ada skandal baru yang melibatkan berbagai jenis bank mulai dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) • bank pembangunan daerah (BPD) • bank asing hingga bank pelat merah dengan pola kejahatan yang serupa.
dilansir dari Kontan, terdapat sedikitnya 10 kasus korupsi kredit bank yang terungkap ke publik dalam periode 2019 hingga 2025.
Kasus terbaru diumumkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jum'at, (20/06/25)
sebanyak 5 (lima) tersangka ditahan dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Modal Kerja (KMK) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI).
Kejahatan tersebut terjadi, sejak 2023 hingga Juli 2024, dengan estimasi Kerugian Negara mencapai IDR 8,9 Miliar.
Modus Lama, Terulang Kembali,
Modus yang digunakan cukup klasik: pemalsuan data pengajuan kredit terhadap 13 debitur, terdiri dari 7 (tujuh) penerima KUR dan 6 (enam) debitur KMK.
beberapa dari mereka bahkan tidak memiliki usaha, seperti yang tercantum dalam pengajuan kredit.
tidak hanya itu, survei lokasi yang seharusnya dilakukan petugas /analis kredit juga diabaikan, membuat permohonan fiktif tetap lolos dan cair.
Kasus serupa juga terjadi di PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (SDRA), yang melibatkan surat kredit palsu dengan nilai mencapai IDR 1,28 Triliun.
sementara itu, skandal di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menyeret Bank DKI dan Bank BJB, di mana kredit modal kerja justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif, dengan total kredit mencapai IDR 692 Miliar.
tidak ketinggalan, kasus korupsi kredit juga menjerat Bank BTN Cabang Semarang (IDR 11,9 Miliar), BPR Barito Kuala (IDR 3,15 Miliar) dan Bank Jateng, Cabang Jakarta (IDR 71 Miliar).
Akar Masalah: Celah dan Motif Pribadi,
Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan, mengatakan bahwa; kejahatan ini bisa terjadi, karena adanya kombinasi antara kesempatan dan motif pribadi.
celah korupsi bisa berasal dari pengaturan kredit, manipulasi data, hingga imbalan dari debitur.
“bahkan bisa juga terjadi fraud internal, seperti penggelapan dana milik debitur oleh karyawan bank."|Trioksa (SVP LPPI), Sabtu, (21/06/25).
Trioksa, menilai, kasus ini masih bersifat individual dan tidak sampai mengguncang sistem perbankan nasional secara keseluruhan.
Namun, hal ini harus menjadi alarm penting bagi penguatan pengendalian internal, manajemen risiko dan sistem pengawasan.
Peran Teknologi dan Kontrol Internal,
Trioksa, menekankan, pentingnya pemanfaatan teknologi, seperti; credit scoring berbasis kecerdasan buatan (AI), sistem e-KYC untuk verifikasi identitas, Loan Origination System (LOS) serta sistem deteksi fraud yang terintegrasi.
sementara itu, Direktur Risk Management PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Setiyo Wibowo, menegaskan, penggunaan teknologi digital sangat penting, untuk menciptakan proses yang transparan, menjaga konsistensi keputusan, serta mencegah konflik kepentingan.
“setiap keputusan bisnis harus mengacu pada prinsip good governance, business judgement rule dan memastikan tidak ada conflict of interest."|Setiyo (Dir. Risk Management BTN)
Setiyo, mengatakan, BTN telah menerapkan kontrol internal ketat, seperti; pemisahan tugas (segregation of duties), kontrol dan pengawasan ganda (dual control), serta kebijakan internal untuk memastikan tidak ada satu orang yang memiliki kewenangan penuh dalam proses penting.
langkah serupa diambil oleh PT Maybank Indonesia Tbk (BNII) Presiden Direktur Maybank, Steffano Ridwan menyebut, pihaknya memiliki komite kredit khusus untuk memutuskan pemberian kredit korporasi.
Audit internal juga dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur.
“Penting sekali proses kontrol yang cukup dan menyeluruh terhadap semua proses kredit yang terjadi."|Steffano (Presdir. Maybank)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Perbankan,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kontan, SVP LPPI, Maybank, BTN,
| Penerbit: Kupang TIMES