Dituntut 7 Tahun Penjara.! Hasto: "Merdeka, Merdeka, Merdeka.."

Edisi: 1.195
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: CNN Indonesia|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - 'Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.'

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, mengatakan, Tuntutan 7 Tahun Penjara dan Denda IDR 600 Juta, yang dijatuhkan kepadanya atas kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR-RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, tidak mengejutkan dan dirinya sudah memperkirakan hal tersebut sejak awal.

"apa yang terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal."|Hasto (Sekjen PDI-P) usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (03/07/25). 

Hasto, mengatakan, dirinya siap untuk menghadapi segala konsekuensi politik terutama setelah memilih sikap politik tertentu.

Hasto, menegaskan, dirinya telah memperhitungkan risiko kriminalisasi oleh Kekuasaan. 

meskipun hal tersebut tidak diakui, dirinya meyakini, fakta-fakta banyak dari masyarakat sipil yang kritis menunjukkan ada sesuatu bentuk represi dengan menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan.

“sejak awal saya mengatakan bahwa saya akan menghadapi segala sesuatunya dengan kepala tegak."|Hasto (Sekjen PDI-P) 

Hasto, percaya, kebenaran adalah kebenaran dan tidak ada motif yang terbukti dari keterangan saksi di persidangan ini maupun di persidangan tahun 2020 terkait keterlibatannya.

Hasto, meminta, seluruh jajaran kader, anggota dan simpatisan PDIP untuk tetap tenang dan percaya pada hukum, meskipun sering di intervensi oleh kekuasaan.

"Percayalah bahwa; kebenaran akan menang dan sikap yang saya lakukan sejak awal sudah saya kalkulasi risiko-risiko politiknya."|Hasto (Sekjen PDI-P) .

Hasto, membandingkan perjuangannya dengan kader PNI pada tahun 1928 yang bisa dijatuhi hukuman gantung oleh hukum kolonial, hanya karena berteriak "Merdeka.!"

"Percayalah bahwa tidak ada pengorbanan yang sia-sia, 

Merdeka.! Merdeka.! Merdeka.!"|Hasto (Sekjen PDI-P)

cukup tahu • Hasto Kristiyanto dituntut melanggar Pasal 21 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi • sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 (UU Tipikor) Juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) untuk perbuatan korupsinya. 

Hasto juga dituntut melanggar Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atas Perintangan Penyidikan.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Politik, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: DPP PDI-P, PN Jakarta Pusat, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®