Edisi: 1.194
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - 'sebelumnya, Hukuman terpidana, Harvey Moeis, diperberat, di Tingkat Banding menjadi Pidana Penjara selama 20 Tahun.'
Mahkamah Agung, resmi menolak Kasasi yang diajukan Harvey Moeis, terpidana Kasus Korupsi Tata Niaga Timah.
Harvey kembali menjalani hukuman 20 tahun penjara.
"Amar Putusan Tolak."|isi kutipan dari laman Informasi Perkara Mahkamah Agung pada Selasa, (01/07/25)
Putusan Kasasi, Harvey Moeis, teregister dengan nomor 5009 k/pid.sus/2025.
Keputusan tersebut, diteken Majelis Hakim, Rabu, (25/06/25)
adapun Majelis Hakim MA, Tingkat Kasasi, dipimpin oleh: Dwiarso Budi Santiarto dan Anggotanya adalah Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
cukup tahu • sebelumnya, Majelis Hakim, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, memvonis Harvey Moeis penjara selama 6 tahun 6 bulan.
selain itu, Harvey, dijatuhi pidana denda IDR 1 Miliar subsider kurungan 6 bulan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar IDR 210 Miliar.
Hukuman Harvey Moeis kemudian diperberat, di Tingkat Banding.
Pengadilan Tinggi Jakarta, memvonis Harvey, dengan pidana penjara selama 20 tahun, denda IDR 1 Miliar subsider delapan bulan kurungan, serta uang pengganti IDR 420 Miliar.
Harvey Moeis, dinilai, melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Mahkamah Agung,
| Penerbit: Kupang TIMES
