Edisi: 1.198
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Kebebasan Beragama /atau Berkeyakinan adalah Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin oleh Konstitusi dan Undang-Undang serta turunannya.
contoh, Peristiwa di Sukabumi, Jawa Barat, Polisi terlihat hanya menonton, saat sekelompok orang datang merusak properti, gedung dan mengintimidasi, saat umat Kristen sedang melakukan pelayanan rohani di dalamnya.
Sikap Pembiaran tersebut, menyuburkan diskriminasi, tekanan dan serangan terhadap kelompok agama minoritas.
Kekerasan berbasis agama semacam ini, terus meningkat dari tahun ke tahun.
Setara Institut, mencatat, ada 260 Peristiwa Pelanggaran Kebebasan Beragama, selama tahun 2024.
Provinsi Jawa Barat, merupakan, Provinsi dengan angka Pelanggaran Kebebasan Beragama tertinggi dan bertahan selama selama beberapa tahun terakhir.
Karena itu, Negara wajib menjamin dan melindungi warganya dalam menjalankan Agama dan Keyakinannya secara bebas dan damai.
Meningkatnya kasus pelanggaran terhadap kebebasan beragama, menunjukkan bahwa; Negara gagal menjalankan tugas dan kewajibannya.
Pengalaman di banyak Negara, mengajarkan bahwa; toleransi baru tercapai, apabila Negara Konsisten dan Kokoh memegang dan menerapkan Prinsip Kesetaraan dan Keadilan.
di Amerika Serikat, Penegakan Hukum yang Kuat, perlahan-lahan mengubah Budaya Rasisme dan Diskriminasi.
Hukum mengubah sikap warga intoleran menjadi toleran.
supaya toleransi yang terbangun kokoh, tiap komunitas /atau lembaga Keagamaan, harus berani membicarakan perbedaan secara terbuka.
selama ini, dialog tersebut dilakukan secara eufemistis, dengan menyembunyikan perbedaan.
atas nama 'Harmoni,' Negara cenderung mensponsori dialog semacam ini.
Karena itu, mustahil tercipta toleransi yang sejati, tanpa Keteguhan Pemerintah, dalam memegang Komitmen dan Janji Konstitusi.
dan sekali lagi, Pengingkaran terhadap janji tersebut, akan terus menyuburkan intoleransi.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Sosial,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Setara Institut,
| Penerbit: Kupang TIMES