Edisi: 1.199
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Rencana Pemerintah menyiapkan Dana Desa sebagai Jaminan, apabila terjadi gagal bayar Koperasi Desa Merah Putih, menjadi langkah terbaru terkait Kebijakan Program Presiden RI, Prabowo Subianto.
dalam pernyataan terakhir di Rapat Kerja Badan Anggaran DPR-RI, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, mengatakan, pemerintah akan memberikan subsidi bunga dan dukungan intercept.
"artinya, jika koperasi gagal bayar maka akan dilakukan intercept melalui dana desa /atau DAU (Dana Alokasi Umum) DBH (Dana Bagi Hasil)."|Sri Mulyani (Menkeu RI)
Pendirian Koperasi Desa Merah Putih, sebagai salah satu program prioritas Presiden RI, Prabowo, sempat menuai kritik dari kalangan ekonom.
para ekonom dan pelaku usaha, menilai, Program Koperasi Desa Merah Putih, terlihat kurang matang dan disiapkan tergesa-gesa.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Izzaudin Al Farras, mengatakan, keberadaan Koperasi Merah Putih bisa memonopoli distribusi barang kebutuhan pokok dan menekan persaingan sehat di tingkat lokal.
Program ini, dicanangkan, dengan modal awal tiap koperasi akan diberikan sebesar IDR 3 Miliar.
Modal tersebut, nantinya, dikucurkan oleh bank-bank BUMN /atau Himbara.
"Estimasi kebutuhan dana Rp240 triliun hingga IDR 400 Triliun juga berpotensi mengganggu stabilitas keuangan jika NPL (Non-Performing Loan) kredit Koperasi Merah Putih tinggi."|Izzaudin (Ekonom Indef)
Berikut, rangkuman fakta-fakta, terkait Program Koperasi Merah Putih dan Dana Desa, menyusul, Penegasan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, perihal; langkah penjaminan bila terjadi gagal bayar koperasi, antara lain:
1. Dana Desa tersalur IDR 38,1 Triliun,
Berdasarkan Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Semester II Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025, alokasi dana desa yang sudah disalurkan oleh Pemerintah telah mencapai IDR 38,1 Triliun dari total alokasi IDR 71 Triliun.
2. Sudah Ribuan Unit KMP berdiri,
data terakhir yang dirilis oleh Kementerian Keuangan RI, sampai pertengahan tahun 2025, Koperasi Merah Putih sudah berdiri sebanyak 72.112 Unit di seluruh Indonesia.
3. Modal IDR 3 Miliar,
setiap Koperasi Merah Putih akan mendapatkan maksimum plafon pinjaman IDR 3 Miliar yang terdiri dari Opex (Belanja Operasional) dan Capex (Belanja Modal).
Pinjaman tersebut, akan dicicil selama 6 tahun dengan bunga yang ditanggung Koperasi Merah Putih sebesar 6%.
setiap Unit KMP akan mengajukan proposal pembiayaan pada bank-bank BUMN.
4. Pengelola dan Pengawas,
Koperasi Merah Putih dan Dana Desa dikelola dan diawasi tata kelolanya oleh Kementerian Desa RI dan Kementerian Koperasi RI.
"Dana Desa ini, dengan perkembangan munculnya koperasi desa akan terus kita monitor, agar betul-betul meningkatkan kualitas ekonomi di level desa,
Kita minta pada Kemendes maupun Kemenkop, agar menjaga dengan baik."|Sri Mulyani (Menkeu RI)
5. Tiga Jenis Koperasi,
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, dikatakan tahap awal pembentukan koperasi dilakukan pada Maret-Juni 2025.
semua tahap awal dilakukan serentak, seperti; sosialisasi dan persiapan.
di mana, pada Maret 2025 dilakukan sosialisasi intensif program ke seluruh pemerintah daerah baik itu gubernur, bupati/walikota) hingga tingkat desa (kepala desa).
akan ada 3 (tiga) jenis koperasi, yang akan diubah menjadi Koperasi Merah Putih, antara lain: pembentukan koperasi baru, lalu koperasi yang diubah menjadi Koperasi Merah Putih dan koperasi yang direvitalisasi.
Proses tersebut, dilakukan, melalui; musyawarah desa yang diadakan oleh kepala desa, supaya proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih nantinya, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing desa.
Koperasi Merah Putih akan didirikan di lahan milik pemerintah /atau negara.
6. Perluas Lapangan Kerja,
Wakil Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, mengatakan, bila satu koperasi mampu menyerap 20 orang saja, maka akan ada sekitar 1,6 juta orang, dipastikan akan terlibat dalam Koperasi Merah Putih, Kamis, (03/07/25)
"ditambah dengan jumlah masyarakat yang akan ikut berkoperasi."|Ferry (Wamenkop RI)
Ferry, mengatakan, Koperasi Merah Putih, bisa menjadi motor penggerak ekonomi baru di perdesaan, sekaligus menjadi tempat usaha bagi generasi muda yang melek teknologi.
7. Mendukung Distribusi lebih Efisien,
Program Koperasi Merah Putih dibentuk sebagai upaya pemerintah memutus rantai pasok, yang selama ini dinilai terlalu panjang dan sarat akan kecurangan hingga permainan harga oleh tengkulak.
Koperasi Merah Putih, ditargetkan, mulai beroperasi pada 28 Oktober 2025.
8. Jual Sembako, LPG hingga Obat-obatan,
Koperasi Merah Putih akan bertindak memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, yang meliputi; penjualan pupuk dan pestisida bagi petani, logistik, sembako, hingga penjualan gas alam cair/liquified petroleum gas (LPG) bersubsidi.
selain menyediakan berbagai bahan pokok, Kopdes Merah Putih, ddiarahkan, untuk membangun gudang penyimpanan berbagai kebutuhan logistik, seperti; penyewaan truk, termasuk penyediaan layanan simpan pinjam hingga pembentukan klinik kesehatan dan penjualan obat di apotek.
Klinik tersebut, akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan RI, yang sebelumnya telah memiliki 54.000 klinik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
9. Kritik Ekonom dan Dunia Usaha,
Kalangan dunia usaha, menilai, Program Koperasi Desa Merah Putih dari sisi ide memang strategis, akan tetapi, terkesan tidak matang perencanaannya.
misalnya: kesiapan sumber daya manusia di perdesaan.
"sebetulnya strateginya bagus, cuma cara implementasinya itu belum dipikirin bulat,
membuka sebuah usaha itu mudah, tapi untuk bertahan itu kan perlu banyak hal yang perlu dikerjakan,
misalnya; peningkatan SDM (sumber daya manusia) yang ada, kita tahu di kota besar saja kita cari SDM susah apalagi di perdesaan."|Arief Budiman, Wakil Ketua Bidang Usaha Menengah Kecil Mikro dan Koperasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), beberapa waktu lalu.
sementara, Peneliti Celios, Muhammad Saleh, menyoroti, kredit dari bank Himbara, yang membiayai pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih (KMP).
Arief, mengatakan, langkah tersebut, berpotensi menimbulkan distorsi hingga mengancam stabilitas sistem keuangan.
"Dana Desa akan dipotong secara langsung oleh pemerintah pusat dan dialihkan untuk membayar cicilan kredit KMP kepada Himbara melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN)."|Saleh (Peneliti Celios) beberapa waktu lalu.
Kajian Celios yang dirilis Juni 2025 lalu, mencatat, setiap desa mengalami kebocoran anggaran hingga IDR 60 Juta per-tahun.
sementara itu, 12,8% dari dana desa yang dialokasikan untuk pembangunan selama 10 tahun dinilai berisiko bocor.
"lebih parah, cicilan utang ini dibayar bukan dari keuntungan koperasi secara langsung melainkan dari pemotongan Dana Desa yang semestinya dialokasikan untuk ketahanan pangan."|Saleh (Peneliti Celios).
Saleh, menekankan, akibat pemindahan alokasi Dana Desa ini, selama masa pelunasan utang, kemampuan skala pemerintah desa akan berkurang.
Karena sebagian Dana Desa akan dipotong guna dialokasikan untuk membayar cicilan kredit koperasi.
"Implikasinya akan terjadi trade-off anggaran antara program prioritas, seperti; bantuan langsung tunai (BLT), biaya operasional pemerintah desa, penguatan kelembagaan masyarakat dan pembangunan sarana dan prasarana dasar dengan KMP.|Saleh (Peneliti Celios).
Ekonom Indef, Izzauddin Al Farras, mengatakan, Dana Desa yang dijadikan jaminan koperasi, berpotensi, menghilangkan fungsi utamanya dalam pembangunan dan pemberdayaan desa.
sehingga dibutuhkan pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam realisasi program KMP ini.
"Perlu pengawasan ketat OJK untuk menjaga akuntabilitas, mencegah risiko gagal bayar kredit KMP."|Izzauddin (Ekonom Indef)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Keuangan, Bisnis, Ekonomi,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kemenkeu RI, Kemenkop RI, Apindo, Indef, Celios,
| Penerbit: Kupang TIMES