Adi Prayitno: "POLITISI Senayan Suka Tebang Pilih Putusan MK, Kalau Menguntungkan Mereka Diam, Kalau Merugikan Mereka Ribut Berasa mau KIAMAT saja."

Edisi: 1.199
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: Adi Prayitno|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - sejumlah anggota DPR-RI, menyoroti, Putusan Mahkamah Konstitusi, yang memisahkan Pemilu Nasional dengan Pemilu Lokal. 

reaksi para legislator tersebut, dinilai, sebagai gambaran putusan MK merugikan mereka.

hal ini disampaikan oleh Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno. 

Adi, menilai, para politisi di DPR-RI memang menyimpan rasa kesal kepada MK.

"sejumlah politisi Senayan sepertinya sebal dengan MK, yang sangat powerful dalam memutus judicial review sejumlah UU, 

Wajar jika putusan MK kerap dituding offside, melampaui kewenangan, inkonstitusional dan lainnya. 

bahkan terlihat politisi Senayan itu sepertinya cemburu dengan MK karena UU yang dibuat DPR dan pemerintah suka dimentahkan oleh MK."|Adi (Dir. Parameter Indonesia), Minggu, (06/07/25).

selain itu, Adi, mengatakan, putusan MK, terkait pemilu dianggap jlimet oleh para legislator. 

Kemudian, putusan MK kali ini juga dianggap merugikan.

"Putusan MK sepertinya bikin jlimet politisi Senayan dan dalam banyak hal merugikan mereka,

Jlimet, karena begitu banyak UU yang terdampak dari putusan MK itu yang mesti direvisi, seperti; UU Pemilu, UU Pilkada, UU MD3, dan UU Pemerintahan Daerah, 

belum selesai follow up terkait dengan putusan MK terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden, kini muncul putusan baru yang mengharuskan revisi banyak UU."|Adi (Dir. Parameter Indonesia)

Adi, menilai, para anggota DPR-RI juga kerap tebang pilih terhadap putusan MK. 

Adi, menyinggung, putusan MK nomor 90, terkait syarat minimal usia maju capres-cawapres.

"Kadang politisi Senayan itu suka tebang pilih soal putusan MK, 

Dulu putusan MK nomor 90 soal syarat minimal umur maju calon presiden yang dinilai menabrak etika konstitusi, mereka tidak ribut-ribut, giliran pemilu nasional dan daerah dipisah ribut-ribut berasa mau kiamat saja, 

DPR kadang suka tebang pilih sikap,

Kalau menguntungkan mereka diam, kalau merugikan kerap protes."|Adi (Dir. Parameter Indonesia),

cukup tahu • sejumlah anggota DPR-RI, menyoroti, putusan MK terkait pemilu. 

yang paling baru, Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI, Nurdin Halid.

Nurdin, menyoroti, putusan Mahkamah Konstitusi, yang meminta pemilu nasional dan daerah dipisah. 

Nurdin, menilai, MK telah melampaui kewenangannya dan menjadi pembentuk norma baru selain DPR serta pemerintah.

"MK sudah terlampau jauh memasuki ranah pembentuk Undang-Undang, sehingga sejumlah putusan MK menjadi polemik konstitusional, 

MK memasuki ranah yang bukan menjadi kewenangan MK, 

dalam UUD 1945, kewenangan MK ialah menguji Undang-Undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum."|Nurdin (Waket Komisi VI DPR-RI), Sabtu, (05/07/25).

Nurdin, menilai, putusan MK tersebut telah bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 22E ayat 1 Juncto ayat 2. 

di mana, dalam pasal tersebut menyatakan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali, termasuk pemilihan DPRD.

"Keputusan MK ini tidak hanya cacat secara konstitusional, tetapi menimbulkan ketidakpastian terhadap demokrasi, sistem tata negara, perencanaan pembangunan, sistem pemerintahan daerah, tata kelola pemilu, keuangan negara serta membingungkan publik dan masyarakat."|Nurdin (Waket Komisi VI DPR-RI)

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Politik, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Parameter Politik Indonesia, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®