Edisi: 1.199
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - sebanyak 8 (delapan) /atau seluruh fraksi di DPR-RI, akhirnya menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi, yang memerintahkan Pemisahan Pemilu Lokal dan Pemilu Nasional.
Keputusan tersebut, tertulis dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian."|Suhartoyo (Ketua MK), saat membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, (26/06/25).
berdasarkan putusan itu, MK, meminta, Pemilu Daerah /atau Lokal digelar setelah Pemilu Nasional minimal 2 tahun /atau maksimal 2,5 Tahun.
Pemilu Nasional, meliputi; Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan DPR-RI, dan Pemilihan DPD-RI.
sedangkan Pemilihan Lokal /atau Daerah, antara lain: DPRD: Prov • Kab dan Kota serta Kepala Daerah: Gubernur • Bupati dan Wali Kota.
sejumlah Anggota Legislatif mau-pun Pimpinan Fraksi memberikan tanggapan, terkait putusan MK.
sebagian besar, tegas menolak, sisanya, memberi sinyal dukungan terhadap putusan tersebut.
Fraksi PDI-P ingatkan Pemilu digelar 5 Tahun sekali,
Ketua DPR-RI dari Fraksi PDI-P, Puan Maharani, mengingatkan, UUD 1945 telah mengatur pelaksanaan pemilu digelar sekali dalam lima tahun.
oleh karena itu, putusan MK perlu dilihat secara seksama.
"memang UUD kan sebenarnya kan pemilu itu 5 tahun sekali. Digelar atau dilaksanakan 5 tahun sekali,
makanya memang ini perlu dicermati oleh semua partai politik,
Imbas /atau efek dari keputusan MK tersebut."|Puan (Ketua DPR-RI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (01/07/25).
Puan, menegaskan, sikap fraksinya akan disampaikan dalam rapat antar fraksi-fraksi lain.
Namun, Puan, belum mengungkapkan, kapan rapat tersebut akan digelar.
"tentu saja sikap dari partainya sendiri menjadi satu hal yang menjadi suara dari kami partai politik untuk menyuarakan dari DPR."|Puan (Ketua DPR-RI)
Fraksi Golkar lakukan Kajian,
Wakil Ketua DPR-RI dari Fraksi Golkar, Adies Kadir, mengatakan, fraksinya masih mengkaji putusan MK, terkait pemisahan pemilu lokal dan nasional.
Putusan MK masih menuai perdebatan mengacu pada UUD.
sebagian pihak, menilai putusan MK bertentangan dengan Pasal 22E UUD 45.
selain menyangkut konstitusionalitas, putusan tersebut, berdampak pada implementasinya.
"Jadi, kalau Partai Golkar, kita masih mencermati, mempelajari sejauh apa,
Kemudian juga implikasinya apabila putusan ini dilaksanakan."|Adies (Waket DPR-RI) saat di Kompleks Parlemen, Selasa, (01/07/25).
Fraksi Gerindra sentil Putusan MK berbeda,
Wakil Ketua DPR-RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, pihaknya masih mengkaji putusan MK.
Gerindra, menghormati sikap masing-masing Partai Politik terhadap Putusan MK tersebut.
Putusan MK memang bersifat final dan mengikat.
akan tetapi, MK sudah beberapa kali menerbitkan putusan berbeda dari uji Undang-Undang yang sama.
"sehingga keputusan yang final dan mengikat kemudian diuji final dan mengikat lagi, diuji lagi final dan mengikat dalam undang-undang yang sama,
ini kita harus kemudian kaji, dan sehingga kemudian yang final dan mengikat beberapa ini kita akan kaji."|Dasco (Waket DPR-RI)
Fraksi NasDem Tegas Menolak,
Fraksi NasDem, melalui; Dewan Pengurus Pusat (DPP) tegas menolak putusan MK terkait pemisahan pemilu.
NasDem menilai putusan tersebut, Inkonstitusional.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat, mengatakan, pemisahan pemilu presiden, DPR, DPD, kepala daerah dan DPRD lewat putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah melanggar UUD 1945.
Rerie yang merupakan Wakil Ketua MPR-RI, mengatakan, hal itu bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa; pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali.
"oleh karenanya Putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional."|Rerie (Waket MPR-RI) dalam konferensi pers di NasDem Tower, Senin, (30/06/25).
Fraksi PKB usul Kepala Daerah dipilih DPRD,
Fraksi PKB di DPR-RI belum menyatakan sikap tegas terkait putusan MK.
Namun, Fraksi PKB menyindir MK, terlalu ikut campur, urusan legislasi, yang mestinya menjadi ranah DPR-RI dan Pemerintah.
Ketua Fraksi PKB di DPR-RI, Jazilul Fawaid, menilai, putusan MK berpotensi terjadi perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan DPRD.
"betapa rumitnya ketika di sana ada masa transisi untuk anggota DPRD,
ini bagaimana kalau diganti pejabat sementara, kan tidak mungkin,
Bisa bertentangan dengan UUD '45."|Jazilul (Ketua Fraksi PKB), Jumat (4/7).
Jazilul, mengusulkan, pemilihan kepala daerah baik Gubernur maupun Bupati /Wali Kota dipilih lewat DPRD melalui; revisi UU Pemilu /atau RUU Politik Omnibus Law yang saat ini, sedang dibicarakan di DPR-RI.
Jazilul, menilai, pemilihan kepala daerah lebih memenuhi pertimbangan MK terkait efisiensi dan efektifitas pemilu.
UUD 45 selama ini, tidak mengatur pemilihan kepala daerah.
UUD 45, hanya mengatur pemilu lima tahun sekali untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPR-RI, DPD-RI dan DPRD Tingkat Dua.
"lebih hemat lagi kalau pilkadanya oleh anggota DPRD tingkat dua,
anggota DPRD tingkat dua sebagai representasi sebagai orang yang diberi mandat oleh rakyatnya di tingkat dua dan itu lebih mudah."|Jazilul (Ketua Fraksi PKB)
Fraksi PKS masih Pelajari,
Fraksi PKS, melalui; Sekjen PKS, Muhammad Kholid, mengatakan, masih mengkaji dan tidak terburu-buru menanggapi putusan MK, terkait pemisahan pemilu lokal dan nasional.
"Nanti fraksi akan menyampaikan sikat tersebut ya,
Kita sedang mengkajinya."|Kholid (Sekjen PKS), Selasa, (01/07/25).
Sinyal Dukungan Demokrat,
Wakil Ketua Komisi II DPR-RI dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf, mengatakan, dirinya sempat mengusulkan, pemilu nasional dan daerah diberi jeda antara 2 sampai 2,5 tahun.
Dede, menilai, putusan MK, sesuai usulan pihaknya yang sering disampaikan dalam rapat Komisi II DPR-RI.
"Saya sendiri juga pernah mengusulkan sebaiknya lebih dari 1,5 tahun jadi antara 2-2,5 tahun,
dan ini mungkin ya sesuai dengan apa yang disampaikan hasil keputusan MK."|Dede (Waket Komisi II DPR-RI)
Dede, mengatakan, ada sejumlah hal yang perlu dikaji mendalam.
terutama, mengenai potensi perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD.
"artinya, yang harus menjadi isu pertama adalah kemungkinan besar DPRD itu akan bertambah masa jabatan sekitar 2 tahun,
Kalau kita berbicara pastinya adalah 2 tahun."|Dede (Waket Komisi II DPR-RI)
PAN masih Pelajari,
Wakil Ketua MPR-RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, mengatakan, pihaknya masih mengkaji putusan tersebut.
Namun, Eddy, menyoroti, konsekuensi putusan MK terhadap perpanjangan masa jabatan DPRD dan kepala daerah.
"Nah, konsekuensinya, masa jabatan anggota DPRD provinsi kabupaten atau kota termasuk pejabat daerah, gubernur, wali kota, dan bupati akan bertambah dua tahun."|Eddy (Waket MPR-RI)
Namun, Eddy, menyindir putusan MK, karena di luar kewenangannya.
MK mestinya tidak boleh menerbitkan produk hukum, kecuali memastikan suatu aturan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Nah, ini dalam putusan kemarin ini,
MK justru membuat ketentuan hukum baru, dengan mendetailkan bahwa; pelaksanaan harus dilaksanakan antara dua /atau dua setengah tahun dari pemilu nasional."|Eddy (Waket MPR-RI)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Politik,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: 8 Fraksi DPR-RI, MPR-RI,
| Penerbit: Kupang TIMES