Menteri ESDM RI, Bahlil Lahadalia: "Masyarkat BOLEH Bor Sumur Minyak Sendiri, Jualnya Ke Pertamina.?"

Edisi: 1.191
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Bahlil Lahadalia, telah memberikan izin /atau melegalkan pengeboran sumur minyak masyarakat melalui Peraturan Menteri terbaru yang telah ditandatanganinya. 

asal tahu saja, Permen yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia /atau Permen ESDM RI Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Kerjasama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, yang diterbitkan pada Selasa, (03/06/25) lalu. 

"kan sumur-sumur masyarakat kita sudah legalkan dengan Permen, 

Nanti Kita umumkan (Permen).., Ya jangan juga.., rakyat.., kita susahkan, 

Kita harus bantu mereka dengan regulasi."|Bahlil (Menteri ESDM RI), saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Kamis, (26/06/25). 

Bahlil, mengatakan, produksi minyak yang berasal dari sumur-sumur yang dikelola masyarakat bisa mencapai 15.000 hingga 20.000 barel per-hari (bph). 

Bahlil, mengatakan, dengan adanya Permen tersebut, proses produksi sumur rakyat akan menjadi legal dan bisa diarahkan untuk dijual pada perusahaan yang jelas. 

"selama ini kan sekitar 15.000 sampai 20.000 barel (per hari), ini kan dijual ke sesuatu yang, mohon maaf ya, (ke tempat) yang tidak jelas."|Bahlil (Menteri ESDM RI)

Bahlil, mengarahkan, minyak dari sumur rakyat, bisa dijual kepada Pertamina sebagai perusahaan plat merah disektor pengelolaan minyak.

"ya mendingan jual ke Pertamina dengan harga yang bagus, sumur mereka kita legalkan,

mereka juga warga negara Indonesia."|Bahlil (Menteri ESDM RI)

cukup tahu • tidak hanya itu, dengan diresmikannya direktorat Ke-5 dalam lingkungan Kementerian ESDM, yaitu; Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) dan pengangkatan Rilke Jeffri Huwae sebagai Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum), pengelolaan sumur rakyat /atau sumur minyak masyarakat, nantinya akan diawasi oleh: Ditjen Gakkum. 

adapun, struktur Ditjen Gakkum, nantinya, akan mencakup sejumlah direktorat, antara lain: Direktorat Penindakan • Direktorat Pencegahan • Direktorat Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Aset.

"Dirjen-nya Pak Jefri, dari Kejaksaan,

Direktur Penindakannya dari Pak Ma'mun dari Mabes Polri, 

nanti ada Direkturnya, satu lagi dari KPK.., Kita minta,

Direktur, nanti kita juga ada minta nanti dari TNI, tapi yang sudah pensiun /atau yang mempensiunkan dini,

Kita tarik semua di sini."|Bahlil (Menteri ESDM RI)

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Migas, Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kementerian ESDM RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®