Edisi: 1.191
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - di tengah sulitnya mendongkrak Lifting Minyak Nasional, Negara terus mengalami kerugian sumber daya minyaknya, hingga puluhan ribu barel setiap hari.
bahkan, kalau ditotal, bisa mencapai 10% dari Produksi Minyak Nasional.
Triliunan Rupiah, hasil praktik tambang minyak sendiri tersebut, tentu tidak mengalir ke Kantong Negara, tetapi meluncur ke Saku oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), Gatot Sugiharto, menceritakan, praktik menambang minyak oleh rakyat akan terus berjalan dan bertambah, terlepas akan dilegalkan /atau tidak, oleh: Pemerintah.
Gatot, mengungkapkan, saat ini, jumlah tambang minyak rakyat, sudah mencapai lebih dari 200 Ribu Penambang, yang tersebar dari Jawa hingga Sumatera.
"Jumlah produksinya, kira-kira hampir 60 Ribu Barel per-Hari dari seluruh tambang minyak rakyat yang saat ini beroperasi."|Gatot (Ketum DPP APRI)
Gatot, mengatakan, jika dibandingkan dengan Produksi Minyak Nasional di sepanjang 2024 sebanyak 580 Ribu Barel per-Hari.
Produksi Minyak Rakyat saat ini mencapai 10,34% dari Produksi Minyak oleh: Perusahaan Migas Besar, seperti; PT Pertamina Persero.
Tambang Minyak Rakyat, tidak hanya menyedot Minyak Mentah untuk dijual • tetapi juga menyuling dan memproses-nya menjadi; Solar • Bensin • Pertalite • Minyak Tanah dan dijadikan aspal dengan menggunakan teknologi sederhana.
meski, praktik ilegal semacam itu, sudah berjalan lama, Pemerintah Indonesia justru sedang berusaha membuat Peraturan, yang ada akhirnya akan melegalkan penambangan minyak rakyat tersebut.
caranya; dengan melakukan kerja-sama, bersama perusahaan daerah maupun mitra swasta.
Menteri ESDM RI, Bahlil Lahadalia, mengatakan, potensi tambang minyak rakyat sebanyak 15.000-20.000 ribu barel per-hari yang tidak dihitung.
aturan legalisasi sumur minyak rakyat akan dibuat dalam waktu dekat.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Migas,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kementerian ESDM RI, APRI,
| Penerbit: Kupang TIMES