Edisi: 1.192
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Bank Indonesia (BI), resmi memperpanjang kebijakan batas minimum pembayaran oleh: pemegang kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1% dari total tagihan serta tidak melebihi IDR 100.000.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan, kebijakan terkait kartu kredit tersebut, diperpanjang, dari yang sebelumnya hingga 30 Juni 2025 menjadi sampai 31 Desember 2025.
"Kebijakan makro-prudential akomodatif terus dioptimalkan, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dengan berbagai strategi untuk mendorong pertumbuhan kredit dan meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas oleh: perbankan."|Perry (Gubernur BI) dalam konferensi pers RDG BI, Rabu, (18/06/25).
Kebijakan sistem pembayaran tersebut, juga diarahkan, untuk turut menopang pertumbuhan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, serta penguatan infrastruktur dan konsolidasi struktur industri sistem pembayaran.
Perry, mengatakan, keputusan tersebut, merupakan, salah satu kebijakan untuk mendukung bauran kebijakan moneter, makro-prudential dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas dalam rangka memperkuat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
di saat yang sama, BI juga melakukan perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sebesar IDR 1 dari Bank Indonesia kepada bank dan tarif SKNBI maksimum IDR 2.900 dari bank kepada nasabah.
"Kedua kebijakan ini diharapkan dapat mendukung konsumsi swasta, khususnya rumah tangga."|Perry (Gubernur BI).
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Perbankan, Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Bank Indonesia,
| Penerbit: Kupang TIMES