Adian Napitupulu: "BIAYA Potongan Ke OJOL dan Konsumen TIDAK PUNYA Dasar Hukum."

Edisi: 1.154
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: Pinterest|Properti • ilustrasi

JAKARTA, KUPANG TIMES - Anggota Komisi V DPR-RI, Adian Napitupulu, meminta, dihapusnya biaya layanan dan jasa aplikasi /atau biasa disebut biaya potongan aplikator dalam aplikasi ojek online (ojol). 

Adian, mengatakan, sebab biaya potongan aplikator yang dibebankan ke pengemudi ojol dan konsumen, tidak memiliki dasar hukum.

biaya aplikator tersebut, berbeda dengan biaya jasa sebesar 20% yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 1001 Tahun 2022. 

"Saya minta ini dicabut, tidak boleh ada, 

tidak boleh ada biaya layanan dan biaya jasa aplikasi."|Adian (anggota Komisi V DPR-RI), dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pengemudi ojol di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, (21/05/25).

bang Adian, mempertanyakan biaya yang turut dibebankan kepada konsumen. 

terlebih, penerapan biaya layanan dan jasa aplikasi tersebut, hanya didasarkan pada negara lain yang menerapkan hal serupa.

"ini semua ada nih.. biaya layanan dan biaya jasa aplikasi.. ini langsung (masuknya) ke aplikator IDR 12.000, IDR 10.000 dan lebih menyakitkan biaya ini tidak punya dasar hukum sama sekali."|Adian (anggota Komisi V DPR-RI)

berdasarkan perhitungannya, aplikator bisa mendapatkan pendapatan yang besar jika terdapat potongan yang dibebankan kepada pengemudi ojol dan konsumennya. 

"Jadi kalau kemudian begini pimpinan.. kalau kemudian misalnya; dari driver dia dapat IDR 10.000 per-orderan.. lalu dari konsumen dia dapat IDR 10.000, kita kalikan dengan jumlah driver mereka dan jumlah merchant mereka 4,2.. berarti; mereka dapatkan paling tidak IDR 92 Miliar per-hari."|Adian (anggota Komisi V DPR-RI)

Ojol Tantang DPR-RI, 

dalam RDPU itu, komunitas ojol menantang Komisi V DPR-RI, untuk memberikan kepastian terkait penurunan potongan biaya jasa aplikasi menjadi 10%

mereka mendesak Kemenhub RI, untuk melegalkan potongan 10% lewat revisi Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 1001 Tahun 2022. 

"sampai kapan kami bisa menikmati hasil komisi 10 persen ini bisa terjadi, Pak.? 

Saya ingin tanya itu, Pak.. sehingga kami bisa mengetahui deadline akhirnya tanggal berapa, bulan berapa, tahun berapa."|Ari Azhari (perwakilan pengemudi ojol) 

Ari, mengatakan, penurunan biaya jasa aplikasi lewat revisi Kepmenhub diperlukan pengemudi ojol. 

sebab pembahasan dan pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Transportasi Online akan memakan waktu lama. 

"Kalau Bapak bilang UU itu sangat susah sekali untuk diterbitkan, 

yang saya dapatkan adalah Undang-Undang mengenai masalah KPK singkat banget, Pak.., 

Undang-Undang Daerah Khusus Ibu Kota singkat banget, Undang-Undang lain bisa singkat, Pak.., 

Saya tidak mau alasan dari bapak-bapak yang mewakili kita di sini."|Ari Azhari (perwakilan pengemudi ojol) 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Politik, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Komisi V DPR-RI, OJOL, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®