Edisi: 1.154
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Anggota Komisi V DPR-RI, Adian Napitupulu, meminta, biaya potongan aplikator /atau biaya layanan dan biaya jasa aplikasi yang tertera dalam aplikasi ojek online (ojol) dihapus.
Adian, beralasan, biaya layanan dan jasa aplikasi yang dibebankan kepada konsumen dan pengemudi ojol tersebut, tidak memiliki dasar hukum, berbeda dengan biaya jasa sebesar 20% yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 1001 Tahun 2022.
"Saya minta ini dicabut, tidak boleh ada,
tidak boleh ada biaya layanan dan biaya jasa aplikasi."|Adian (anggota Komisi V DPR-RI), dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pengemudi ojol di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, (21/05/25).
Adian, mengatakan, dirinya merasa aneh, mengapa biaya yang turut dibebankan kepada konsumen tersebut, dibiarkan selama bertahun-tahun.
terlebih, penerapan biaya layanan dan jasa aplikasi tersebut, hanya didasarkan pada negara lain yang juga menerapkan hal serupa.
"(Mereka) menggunakan ini hanya karena di negara lain dipakai,
tapi peristiwa di negara lain itu bukan dasar Hukum buat Indonesia,
dan Negara biarkan ini terjadi bertahun-tahun,
ini aneh menurut saya.. Kita seperti, hidup bernegara tanpa negara,
ini semua ada nih.. biaya layanan dan biaya jasa aplikasi.. ini langsung (masuknya) ke aplikator IDR 12.000.. IDR 10.000 dan lebih menyakitkan biaya ini tidak punya dasar Hukum sama sekali."|Adian (anggota Komisi V DPR-RI)
Politisi PDI Perjuangan itu, menyoroti potongan biaya jasa aplikasi yang mencapai 30-50%.
padahal, berdasarkan aturan Kemenhub, aplikator hanya boleh memotong maksimal 20% per perjalanan /atau pemesanan.
berdasarkan hitungan Adian, aplikator mendapat pendapatan besar, apabila memotong biaya dobel dari pengemudi ojol dan konsumen.
"Jadi kalau kemudian begini pimpinan.. kalau kemudian misalnya; dari driver dia dapat IDR 10.000 per-orderan.. lalu dari konsumen dia dapat IDR 10.000, kita kalikan dengan jumlah driver mereka dan jumlah merchant mereka 4,2.. berarti; mereka dapatkan paling tidak IDR 92 miliar per-hari."|Adian (anggota Komisi V DPR-RI)
cukup tahu • sebelumnya diberitakan, pemotongan biaya aplikator menuai protes yang membuat pengemudi ojol menggelar unjuk rasa, Selasa, (20/05/25).
Demo tersebut, bertujuan, untuk menyoroti penolakan para pengemudi terhadap potongan dari aplikator yang dianggap terlalu besar serta skema tarif murah yang dinilai merugikan mereka.
setidaknya ada 4 (empat) tuntutan dalam aksi ini, antara lain:
1. Kenaikan Tarif Antar Penumpang,
2. Kehadiran Regulasi Makanan dan Barang Roda Dua,
3. Ketentuan Bersih Tarif Roda Empat, dan
4. Kehadiran Undang-Undang Transportasi Online Indonesia.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
| Konteks: Hukum, Politik,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Komisi V DPR-RI, OJOL,
| Penerbit: Kupang TIMES