Sidang KASUS Andrie Yunus, Terdakwa II Mengaku Tidak Kepikiran Air Aki dan Cairan Pembersih Karat BERBAHAYA.! nah lho.?

Edisi: 1.411
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

Potret: TCO|Properti • Proses Persidangan Kasus Andrie Yunus, Rabu (13/05/26) 

JAKARTA, KUPANG TIMES - salah satu terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus mengaku, tidak kepikiran cairan yang disiramkan-nya kepada sang aktivis memiliki efek berbahaya.

Hal tersebut disampaikan oleh Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW) selaku Terdakwa II dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta II-08, Rabu (13/5/2026) hari ini.

cukup tahu • ada 4 (empat) anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI) yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, antara lain:

• Terdakwa I Serda (Mar) Edi Sudarko (ES), 

• Terdakwa II Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), 

• Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), 

• Terdakwa IV Lettu Sami Lakka (SL). 

Kepada empat terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menetapkan Pasal berlapis, sebagai berikut:

Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,

Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,

Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,

dalam sidang lanjutan, Rabu (13/05/26) Oditur Militer Letnan Kolonel (Letkol) CHK Muhammad Iswadi mendalami motif di balik ide Lettu Budhi menyiramkan cairan kimia kepada Andrie Yunus di kawasan Jl. Salemba I, Jakarta Pusat, Kamis (12/03/26) malam lalu.

Lettu Budhi diketahui sebagai sosok yang mencetuskan ide menyiram air keras kepada Andrie Yunus, sebagaimana terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (29/04/26).

berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan, ditulis bahwa; sejatinya Serda Edi selaku Terdakwa I memiliki keinginan untuk memukul Andrie Yunus sebagai pelajaran dan efek jera, karena dinilai sudah menginjak-injak institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

akan tetapi, Lettu Budhi memberikan ide; supaya Andrie Yunus jera, tindakan yang perlu dilakukan bukanlah pemukulan, melainkan menyiramkan cairan kimia saja.

terkait ide tersebut, Lettu Budhi menyatakan dirinya tidak memiliki keinginan apa-apa dari hasil penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

"Apa yang diinginkan Terdakwa II dari hasil siraman itu kepada Andrie Yunus.?"|Iswadi (Oditur Militer) dalam persidangan, Rabu (13/05/26).

"tidak ada."|Kata Lettu Budhi (terdakwa) 

Iswadi menilai, ide Lettu Budhi, yang mencampurkan air aki dan cairan pembersih karat, 'sangat kreatif' dan mempertanyakan, dari mana asal ide tersebut.

apalagi, efek air aki bisa menimbulkan gatal-gatal, apabila terkena kulit, dan kain yang terkena air aki pun bisa rusak dalam waktu beberapa hari.

"Ide dari Terdakwa I dengan memukuli, efeknya kan pasti bonyok, memar, atau berdarah, lecet, itu kan ditolak sama Terdakwa II, 'jangan dipukuli, disiram saja,' nah disiram saja Terdakwa II kan, idenya itu kalau saya bilang sangat kreatif, tidak hanya pembersih karat, tetapi juga mencampur dengan air aki, yang tanda kutip kalau Terdakwa II nyimak, dari saksi V, bahwa; air aki mengakibatkan gatal kalau terkena, kalau terkena kain, kain akan hancur tapi nggak seketika. Nah, ide Terdakwa II mencampur itu dari mana.?"|Iswadi (Oditur Militer)

terdakwa, Lettu Budhi mengaku tidak terinspirasi dari apa-apa terkait ide tersebut. 

Lettu Budhi hanya merasa, cairan aki masih sedikit saat dituangkan ke tumbler, sehingga perlu ada tambahan.

Lettu Budhi mengungkapkan, saat melihat almari besi, dirinya melihat ada cairan yang pernah dipakai untuk membersihkan mesin kendaraan pada Januari 2026, kemudian menuangkannya ke tumbler yang sudah berisi air aki.

"Nggak ada ide.. Jadi, pertama kali saya masuk ke bengkel itu, pertama kali yang saya lihat adalah air aki.. Saya buka aki tersebut, saya masukkan ke dalam tumbler, 

Pertama air aki, masuk sedikit, seadanya itu masuk, saya kembali ke parkiran."|Lettu Budhi (terdakwa) 

Karena air aki yang dituang itu sedikit, jadi mencari lagi.?"| Iswadi (Oditur Militer) 

"tidak mencari.. Namun, saya mau kembali ke parkiran menghampiri Terdakwa I, saya melihat di situ ada almari besi yang tidak terkunci, 

Akhirnya saya buka, di situ ada botol yang berisi cairan yang pernah sekiranya bulan Januari itu pernah saya lihat untuk membersihkan mesin kendaraan."|Lettu Budhi (terdakwa) 

"Jadi, ide itu muncul seketika karena cairan aki ini sedikit.?"|Iswadi (Oditur Militer) 

"Siap."|Lettu Budhi (terdakwa) 

Oditur Militer, Iswadi kembali bertanya, apakah Lettu Budhi terpikir mengenai efek atau dampak berbahaya dari penyiraman cairan kimia terhadap Andrie Yunus.

Lettu Budhi mengaku, dirinya sama sekali tidak kepikiran hal tersebut.

"Nggak terpikir, 'Wah, efeknya kan bahaya ini.. Nggak usah pakai ini lah.' Ada nggak, terpikir begitu.?"|Iswadi (Oditur Militer) 

"Siap, tidak ada."|Lettu Budhi (terdakwa) 

terdakwa, Lettu Budhi mengungkapkan, alasan dirinya memilih untuk menyiramkan cairan kimia terhadap Andrie Yunus, karena itu adalah cara yang tidak memakan banyak waktu.

"Tujuan Saudara Terdakwa II menyiram, 'jangan dipukuli', menyiram apa.?"|Iswadi (Oditur Militer) 

"agar lebih cepat dan mudah."|Lettu Budhi (terdakwa) 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Militer, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Pengadilan Militer Jakarta II-08, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®