Mengapa Fotokopi E-KTP Dilarang dan Langgar Pelindungan Privasi.?

Edisi: 1.406
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

      Picture: AI-G|Properti • ilustrasi AI

PROV JABAR, KUPANG TIMES - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi mengingatkan, tindakan menggandakan atau fotokopi e-KTP berpotensi melanggar aturan. 

yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi) sebenarnya."|Teguh (Dirjen Dukcapil Kemendagri) saat di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (06/05/26).

Teguh mengatakan, praktik fotokopi KTP yang masih kerap dilakukan di berbagai layanan publik tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). 

Praktik tersebut, dinilai bertentangan dengan Pasal 16 UU PDP serta Pasal 79 dan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 24 Tahun 2013.

sudah ada Chip Kemendagri mengungkapan bahwa KTP elektronik telah dilengkapi dengan chip, sehingga bisa terbaca secara digital. 

meski begitu, tidak sedikit kantor pelayanan publik justru mensyaratkan fotokopi KTP elektronik untuk kebutuhan tertentu.

Pemanfaatan KTP-el yang sudah dilengkapi dengan chip yang mestinya bisa dibaca secara elektronik melalui card reader ataupun perangkat lain, tapi sekarang masih banyak difotokopi."|Teguh (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Kamis (07/05/26).

Teguh mengungkapkan, alasan praktik fotokopi KTP elektronik masih banyak dilakukan di berbagai layanan publik

Karena memang sebagian lembaga pengguna dalam proses administrasi masih menggunakan sistem yang sifatnya manual dan juga arsip fisik."|Teguh (Dirjen Dukcapil Kemendagri)

Teguh mengatakan, sejumlah regulasi di berbagai instansi juga masih mensyaratkan penggunaan fotokopi KTP sehingga aturan tersebut perlu dikaji ulang.

selain itu, banyak instansi belum terhubung dengan sistem verifikasi dan pemanfaatan data Dukcapil secara elektronik. 

upaya tersebut tentu saja adalah PR kita bersama, kerja bareng kita bersama, seluruh stakeholder yang terkait, berbagai kementerian lembaga, dan pastinya juga masyarakat juga memiliki peran yang sangat penting."|Teguh (Dirjen Dukcapil Kemendagri).

Imbauan, 

Teguh mengimbau lembaga pengguna, terutama yang membutuhkan tingkat keamanan tinggi, agar mulai beralih ke sistem verifikasi data kependudukan secara elektronik, seperti card reader, web service, web portal, face recognition, maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

sementara untuk lembaga kecil atau penggunaan dengan tingkat verifikasi rendah, cukup melihat nama dan foto pada identitas tanpa perlu meminta fotokopi KTP. 

tidak perlu kemudian minta fotokopi, karena sekali lagi tidak sesuai dengan Undang-Undang 27 tahun 2022 tentang PDP."|Teguh (Dirjen Dukcapil Kemendagri)

Teguh menyarankan, masyarakat menggunakan kartu identitas lain yang tidak memuat data selengkap KTP-el jika hanya dibutuhkan untuk verifikasi sederhana. 

misalnya: saat check in hotel atau pendaftaran layanan tertentu. 

Teguh mengingatkan, penyimpanan fotokopi KTP berisiko menimbulkan penyalahgunaan data pribadi apabila tidak disertai sistem pengamanan yang memadai.

Potret: KC|Properti • Dirjen Dukcapil Kemendagri RI, Teguh Setyabudi

Bukan Aturan Baru, 

ternyata, larangan untuk memfotokopi e-KTP sudah berlaku sejak 2013 berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ, yang diterbitkan pada 11 April 2013.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat itu, Gamawan Fauzi menegaskan, e-KTP tidak boleh difotokopi untuk mencegah kerusakan.

"tidak boleh diklip (stapler) dan diperlakukan salah,

Jangan difotokopi karena itu plastik, bisa rusak."|Gamawan (Mendagri RI) usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Bank Indonesia (BI) terkait penggunaan e-KTP, Senin (06/05/13). 

Gamawan mengatakan, Surat Edaran tersebut ditujukan kepada unit kerja pemerintah dan badan usaha untuk mencegah kerusakan data di setiap kartu penduduk.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Teknologi, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Dirjen Dukcapil Kemendagri RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®