Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun PENJARA dan Uang Pengganti IDR 5,6 Triliun, Lebih Besar dari KERUGIAN Negara.! KokBisa.?

Edisi: 1.410
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

Potret: Antara|Properti • reaksi Nadiem, usai mendengarkan Tuntutan JPU, Rabu (13/05/26) 

JAKARTA, KUPANG TIMES - 'Uang Pengganti yang dituntut lebih besar dari jumlah Kerugian Negara.'

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, menghukum Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2019-2021 dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2021-2024 dengan pidana penjara selama 18 tahun.

selain itu, Nadiem dituntut untuk membayar denda sebesar IDR 1 Miliar subsider 190 hari Pidana. 

tidak cukup sampai situ, Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar IDR 5,6 Triliun, karena dianggap hartanya tidak sesuai dengan pendapatannya.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar IDR 809.596.125.000 (IDR 809 Miliar) dan IDR 4.871.469.603.758 (IDR 4,8 Triliun) yang merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi, dengan ketentuan, jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,

dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun."|JPU, saat membacakan tuntutan, Rabu (13/05/26).

tercatat ada 5 (lima) pertimbangan memberatkan berbanding satu yang meringankan. 

untuk pertimbangan memberatkan, PERTAMA • perbuatan Nadiem dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

Pertimbangan KEDUA • perbuatan Nadiem dilakukan di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia.

Pertimbangan KETIGA • perbuatannya bersama-sama dengan: Ibrahim Arif • Sri Wahyuningsih • Mulyatsyah • dan Juristan (DPO) dan pihak lain telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar, yaitu: IDR 1.567.888.662.716,74 (IDR 1,5 Triliun) dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 (USD 44 Juta) atau setidak-tidaknya sebesar IDR 621.387.608.730 (IDR 621 Miliar) berdasarkan Kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar IDR 14.105 untuk 1 USD. 

Pertimbangan KEEMPAT • Terdakwa dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi telah mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Indonesia.

Sehingga harta kekayaan Terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar IDR 4.871.469.603.758. (IDR 4,8 Triliun). 

Pertimbangan KELIMA • Nadiem berbelit-belit selama proses persidangan berlangsung.

"terdakwa belum pernah dihukum."|JPU, saat membacakan pertimbangan meringankan.

JPU mengatakan, Nadiem dianggap terbukti melanggar dakwaan primer yaitu: Pasal 603 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. 

Pasal 603 sendiri substansinya sama dengan Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor mengenai unsur melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

menariknya, total kerugian negara menurut Jaksa Penuntut Umum adalah sekitar IDR 2,1 Triliun (IDR 1,5 Triliun + IDR 621 Miliar). 

Sementara itu, total tuntutan uang pengganti mencapai IDR 5,6 Triliun. 

Angka tersebut jauh lebih besar dari kerugian negara yang dituduhkan, padahal biasanya uang pengganti dibebankan sesuai nilai kerugian yang dialami negara.


Kecewa, 

Nadiem tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya, usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar dirinya (Nadiem) dihukum 18 tahun dan membayar uang pengganti dengan total sebesar IDR 5,6 Triliun.

Nadiem mengatakan, para anak muda yang jujur, pekerja keras yang ingin mengubah pola lama dengan transparansi teknologi justru diminta untuk dihukum cukup lama. 

Nadiem sempat menyinggung Ibrahim Arief (Ibam), tenaga ahli ketika peristiwa tersebut terjadi divonis selama 4 tahun.

"Saya dituntut, efektif 28 (harusnya 27 red) tahun, rekor, lebih besar dari berbagai kriminal lain, 18+9 (tahun), dan +9 (tahun) itu uang pengganti,

itu jauh dari harta kekayaan yang saya punya, Jadi otomatis saya dituntut oleh kejaksaan 28 tahun untuk kesalahan apa.?"|Nadiem (terdakwa) 

Nadiem mengklaim, dirinya tidak mempunyai kesalahan baik administratif maupun dari unsur pidana.

namun, tuntutan yang dihadapinya justru lebih tinggi dari pidana pembunuhan dan terorisme. 

belum lagi adanya uang pengganti sebesar IDR 5,6 Triliun. 

Angka tersebut, jauh lebih tinggi dari hartanya yang tidak sampai IDR 500 Miliar.

"Dia (jaksa) menggunakan satu angka yang menjadi puncak kekayaan saya pada saat IPO, cuma sekejap itu, 

artinya: kekayaan yang tidak real atau fiktif, dia menggunakan angka itu lalu menjadi uang pengganti,

dan mereka tahu saya tidak punya uang itu, tapi kenapa mereka melempar itu kepada saya,

yang lebih mengejutkan lagi adalah tidak ada hubungannya uang itu adalah kekayaan sah yang menciptakan lapangan pekerjaan dengan saham gojek, itu adalah saham yang saya dapatkan di 2015 dan semua pembuktian sudah ada, tapi tetap saya itu digunakan sebagai senjata."|Nadiem (terdakwa) 

cukup tahu • sebelumnya, dalam perkara tindak pidana korupsi, Nadiem bersama tiga terdakwa lain disebut menyebabkan kerugian keuangan negara senilai IDR 2,1 Triliun. 

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai IDR 809 Miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. 

sementara itu, terdakwa Mulyatsyah disebut menerima SID 120.000 dan USD 150.000.

Jaksa Penuntut Umum menyebut, Nadiem menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, termasuk laptop, di ekosistem teknologi pendidikan Indonesia. 

Hal itu disebut dilakukan dengan mengarahkan kajian pengadaan pada satu produk, yakni: perangkat berbasis Chrome milik Google.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Puspenkum Kejagung, Pengadilan Tipikor Jakarta, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®