Edisi: 1.411
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - 'Nadiem Makarim mengaku tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti IDR 5,6 Triliun.'
Jaksa Penuntut Umum, menuntut, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membayar uang pengganti senilai IDR 5,6 Triliun dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
Tuntutan tersebut merupakan tambahan dari pidana 18 tahun penjara dan denda IDR 1 Miliar.
“menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk membayar uang pengganti."|Roy Riady (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (13/05/26)
Uang Pengganti yang dituntut oleh JPU sebesar IDR 809 Miliar dan IDR 4,8 Triliun.
“yang merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi."|Roy Riady (JPU)
Roy mengatakan, apabila terdakwa Nadiem tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Kejaksaan.
Kemudian, apabila harta benda Nadiem tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Pertanyakan,
Nadiem mempertanyakan tuntutan uang pengganti tersebut.
“mungkin karena di dalam alur persidangan ini sudah terang benderang bahwa saya tidak bersalah,
tetapi karena takut saya bebas, angka yang begitu tinggi dilemparkan kepada saya."|Nadiem (terdakwa) usai sidang.
Nadiem mengungkapkan, dirinya tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti.
“total kekayaan saya di akhir masa menteri itu enggak sampai IDR 500 Miliar."|Nadiem (terdakwa)
Nadiem menjelaskan, JPU hanya menggunakan puncak nilai kekayaannya sebagai patokan.
Jumlah yang dijadikan acuan adalah nilai harta milik Nadiem ketika Penawaran Umum Perdana atau Initial Public Offering (IPO) saham PT Gojek Indonesia, perusahaan yang Nadiem dirikan.
angka kekayaannya saat IPO saham Gojek saat itu sebagai “tidak riil” atau “fiktif” karena hanya dimilikinya selama sementara.
“Dia (Jaksa) menggunakan angka itu lalu itu yang dijadikan uang pengganti.. dan mereka tahu saya tidak punya uang itu."|Nadiem (terdakwa)
Nadiem mengungkapkan, uang yang diperoleh adalah kekayaan sah yang “tidak ada hubungannya” dengan kasus Chromebook.
“itu adalah saham yang saya dapatkan di tahun 2015 dan semua pembuktiannya sudah ada, tetapi tetap saja itu digunakan sebagai senjata hukum."|Nadiem (terdakwa)
Yakin,
dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menyakini Nadiem telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terdakwa lainnya, yaitu: Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan.
JPU Roy mengatakan, Nadiem telah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
cukup tahu • sebelumnya, dalam dakwaan, jaksa menyebut Nadiem memperkaya diri sendiri sebesar IDR 809,59 Juta.
selain itu, Nadiem didakwa memperkaya 12 perusahaan swasta vendor Chromebook.
JPU mengungkapkan, pemilihan Chromebook dilakukan semata-mata untuk kepentingan bisnis Nadiem, agar Google meningkatkan investasi dan penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
Perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang didirikan oleh Nadiem.
setelah Gojek dan Tokopedia melakukan merger pada 2021, PT AKAB dikenal sebagai PT GoTo Gojek Tokopedia.
Google tercatat sebagai salah satu rekan bisnis lama Gojek sebelum merger dengan Tokopedia.
JPU menilai, pengadaan Chromebook ini merugikan keuangan negara sebesar IDR 2,18 Triliun.
Angka tersebut, terdiri dari IDR 1,56 triliun dari pengadaan laptop Chromebook sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, serta USD 44,054 Juta (USD 44.054.426) atau setara dengan IDR 621,38 Miliar (berdasarkan kurs terendah pada Agustus 2020-Desember 2022) akibat pengadaan Chrome Device Management.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Tipikor,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Puspenkum Kejagung, Nadiem Makarim,
| Penerbit: Kupang TIMES
