Menteri PANRB, Rini Widyantini JELASKAN soal Waktu WFH untuk ASN.!

Edisi: 1.361
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

      Pictures: AI-G|Properti • ilustrasi AI

JAKARTA, KUPANG TIMES - 'Pemerintah sedang menyiapkan surat edaran ihwal ketentuan teknis fleksibilitas kerja bagi ASN tersebut.'

Pemerintah sedang mengerjakan aturan tentang 'satu hari kerja dari rumah alias work from home' bagi aparatur sipil negara

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini mengatakan,, pemerintah sedang menyiapkan surat edaran ihwal ketentuan teknis fleksibilitas kerja bagi ASN tersebut.

Rini menjelaskan, pemerintah masih dalam tahap pengkajian bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri. 

"Detail teknis pelaksanaan maupun waktu pemberlakuannya belum diputuskan secara final."|Rini (Men-PANRB) dikutip dari TCO, Rabu (25/03/26) 

Rini mengatakan, substansi yang akan diatur dalam aturan ini juga masih dalam pembahasan dan pendalaman teknis. 

Rini menegaskan, sistem penyusunannya, mempertimbangkan keberagaman karakteristik tugas dan peran ASN. 

maka dari itu, pendekatannya tidak akan bersifat seragam, melainkan proporsional dan kontekstual sesuai kebutuhan masing-masing instansi. 

"Pelayanan publik yang bersifat esensial tetap menjadi prioritas utama yang tidak dapat dikompromikan."|Rini (Men-PAN RB)

Rini menjelaskan, kerangka kerja untuk fleksibilitas tersebut, secara regulasi sudah tersedia melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. 

"Pemerintah akan menyampaikan secara resmi kepada publik setelah keputusan final ditetapkan."|Rini (Men-PAN RB)

cukup tahu • sebelumnya, dalam sidang kabinet di Istana Negara, Jakarta, Jum'at (13/03/26) Presiden RI, Prabowo Subianto mendorong langkah penghematan konsumsi bahan bakar minyak dan mempertimbangkan kebijakan WFH sebagai langkah antisipasi dampak krisis global. 

lonjakan harga minyak dunia terjadi setelah perang antara Amerika Serikat dan Israel versus Iran terjadi pada akhir Februari lalu. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan WFH untuk menghemat energi berlaku bagi aparatur sipil negara dan diimbau pula untuk sektor swasta.

Rencananya, kebijakan WFH mulai diterapkan setelah libur Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. 

dengan skema tersebut, nantinya pekerja akan bekerja dari rumah selama satu hari dalam satu pekan, yakni pada hari Jumat. 

Ekonom energi sekaligus Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menilai, akan sangat sulit menuntut konsekuensi ASN dan pegawai swasta menerapkan WFH. 

sebab, kebijakan ini menyangkut perubahan pola kerja karyawan.

Fahmi mengatakan, apabila skenario WFH 1 hari diterapkan pada Jum'at, pegawai mungkin saja tidak kerja di rumah, tetapi work from anywhere (WFA) di tempat wisata sekalian menikmati long weekend. 

sehingga konsumasi BBM tidak dapat dihemat secara signifikan."|Fahmi (Ekonom) dalam keterangan tertulis, Minggu (22/03/26) 

saat pandemi Covid-19, WFH cukup berhasil menghemat BBM karena ada variabel keterpaksaan agar tidak tertular Covid-19. 

variabel ini tidak ada pada kebijakan WFH 1 hari yang akan diterapkan. 

tanpa keterpaksaan seperti sebelumnya, sangat sulit WFH bisa diterapkan secara konsekuen.

selain itu, Fahmi menilai, WFH sehari berisiko menurunkan pendapatan bagi sektor transportasi, termasuk jasa ojek online alias ojol dan warung-warung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini menyediakan makan siang bagi ASN dan pekerja swasta, dan usaha lainnya. 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kemen-PANRB, Kemenko Perekonomian, Fahmi Radhy (Ekonom), 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®