BGN Temui Jaksa Agung, MINTA Kejagung AWASI 25.570 SPPG seluruh Indonesia.!

Edisi: 1.359
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: IDNT|Properti

Ringkasan Berita:

Kepala BGN Dadan Hindayana bertemu Jaksa Agung untuk meminta Kejaksaan Agung ikut mengawasi 25.570 SPPG di seluruh Indonesia demi transparansi penggunaan anggaran program makan bergizi gratis.

• Dadan menyinggung adanya 62 SPPG yang dihentikan sementara karena menu tidak sesuai standar, namun menegaskan sebagian besar SPPG lainnya telah menjalankan program dengan baik dan sesuai aturan.

BGN membuka peluang penindakan hukum bagi SPPG yang terbukti menyimpang, meski saat ini fokus utama masih pada pembinaan agar pengelolaan dana berjalan optimal dan akuntabel.

JAKARTA, KUPANG TIMES - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana melakukan Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/03/26). 

tiba di Gedung Kejagung, Kepala BGN, Dadan Hindayana menemui Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, 

Pertemuan tersebut, BGN meminta Kejaksaan Agung untuk ikut mengawasi 25.570 SPPG di seluruh Indonesia.

Dadan menjelaskan, BGN memiliki komponen pengawasan, yaitu: Deputi Pemantauan dan Pengawasan. 

dalam penjelasannya, Dadan meminta Kejaksaan menjadi bagian dari komponen pengawasan.

Jadi kami tadi membicarakan terkait mekanisme tambahan pengawasan agar komponen Kejaksaan Agung di desa-desa ikut mengawasi penggunaan anggaran di SPPG di seluruh Indonesia."|Dadan (Kepala BGN) di Gedung Kejaksaan Agung.

dalam kesempatan tersebut, Dadan mengimbau kepada seluruh mitra agar menggunakan uang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada.

Jadi digunakan seoptimal mungkin, setransparan mungkin untuk penggunaan program makan bergizi gratis."|Dadan (Kepala BGN)

1. Jaksa tempati Jabatan Inspektorat BGN

Dadan telah meminta Jaksa Agung menempatkan salah satu personel Korps Adhiyaksa untuk mengisi jabatan sebagai Inspektorat atau Eselon II di BGN.

Saya juga meminta ada komponen dari Kejaksaan Agung yang akan kami tugaskan untuk ikut menjadi salah satu pejabat di Badan Gizi Nasional, 

yang kami minta agar memperkuat tim Badan Gizi Nasional di bagian pusat."|Dadan (Kepala BGN)

2. Singgung 62 SPPG yang dihentikan sementara

Dadan menjelaskan, pengawasan wajib diterapkan, untuk menyikapi kasus-kasus yang selama ini terjadi di banyak SPPG. 

Dadan menyinggung 62 SPPG yang disuspend atau dihentikan sementara operasionalnya.

dari 25 ribu lebih SPPG yang berjalan.. kan anda tahu bahwa; yang 62 yang membuat menu kurang sesuai dan minimalis yang membuat viral, 

Jadi vocal minority jadinya, ya kan.? 62 tapi membuat viral seluruhnya,

Padahal sebagian besar kan melaksanakan dengan baik, 

Jadi kami ingin yang 62 itu makin lama makin kecil, sehingga laporan yang keluar itu adalah yang silent majority, jadi harus diungkap bahwa yang bagus-bagus itu banyak."|Dadan (Kepala BGN)

3. BGN: Potensi Jerat Pidana SPPG yang melakukan Penyimpangan

Namun demikian, dengan adanya pengawasan dari Kejaksaan, BGN membuka peluang terhadap SPPG yang melakukan penyimpangan, dapat diproses hukum.

Kalau memang ada penyimpangan, penyalahgunaan anggaran, dan dibuktikan secara hukum, tidak tertutup kemungkinan,

tapi untuk sementara nih kita lebih banyak ke arah pembinaan, 

agar seluruh yang terlibat ini bekerja dengan sebaik-baiknya, bekerja seoptimal mungkin, bekerja seefektif mungkin, menggunakan rupiah yang diterima dan dapat dipertanggungjawabkan sebaik-baiknya."|Dadan (Kepala BGN)

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: BGN, Puspenkum Kejagung, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®