Edisi: 1.359
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Pemerintah resmi membatasi penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di dunia pendidikan.
Pelajar tingkat dasar hingga SMA/sederajat dilarang menggunakan Chatbot AI seperti: ChatGPT.
Pemerintah menetapkan pedoman bersama terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan AI di lingkungan pendidikan.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Non-formal, dan Informal.
aturan tersebut mengatur pemanfaatan teknologi digital dan AI pada berbagai jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi, termasuk pendidikan non-formal dan in-formal.
Penandatanganan SKB dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK RI), Jakarta Pusat, Kamis (12/03/26).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Pratikno mengatakan, pedoman tersebut disusun, agar pemanfaatan teknologi dalam pendidikan tetap memperhatikan kesiapan anak.
“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya,
Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya."|Pratikno (Menko PMK RI)
Pratikno menjelaskan, semakin muda usia anak, maka penggunaan teknologi harus semakin terkontrol, baik dari sisi durasi maupun jenis konten yang digunakan dalam proses pembelajaran.
Pengguna Internet Anak di Indonesia sangat Besar,
Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid mengatakan, pengaturan ini penting, karena jumlah pengguna internet anak di Indonesia sangat besar.
“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar,
Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka."|Meutya (Menkomdigi RI)
Meutya mengatakan, kebijakan tersebut menjadi langkah pemerintah agar perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial benar-benar memberi manfaat bagi pendidikan.
“Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak,
Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kita dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga bisa dilihat dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan."|Meutya (Menkomdigi RI)
Meutya mengatakan, Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu sekolah, guru dan keluarga memanfaatkan teknologi digital secara tepat sehingga anak dapat belajar teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan kognitif dan karakter.
7 (Tujuh) Kementerian yang terlibat dalam kebijakan tersebut, antara lain: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI • Kementerian Dalam Negeri RI • Kementerian Agama RI • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI • Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi RI • Kementerian Komunikasi dan Digital RI • Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.
Batasi Penggunaan Chatbot AI bagi Siswa,
dalam kesempatan yang sama, Pratikno mengatakan, penggunaan AI instan, seperti: chatbot akan dibatasi bagi siswa pendidikan dasar dan menengah.
“misalnya: pendidikan dasar dan menengah itu tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan AI instan, seperti: bertanya ke ChatGPT dan seterusnya."|Pratikno (Menko PMK RI)
Pratikno menegaskan, kebijakan tersebut bukan larangan penggunaan teknologi dalam pembelajaran, melainkan pengaturan, agar teknologi digunakan secara tepat.
contoh: teknologi AI masih dapat dimanfaatkan dalam bentuk simulasi atau aplikasi pembelajaran yang dirancang khusus untuk pendidikan, seperti: simulasi robotik untuk siswa.
Pembatasan tersebut dilakukan untuk mencegah dampak negatif terhadap perkembangan kognitif anak.
“ini untuk menghindari brain rot, menghindari cognitive debt, pengurangan kognisi anak."|Pratikno (Menko PMK RI)
Kementerian Komdigi RI Blokir Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun,
sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital RI menerbitkan aturan teknis mengenai penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun akan mulai dilakukan pada 28 Maret 2026 secara bertahap.
pada tahap awal, pemerintah fokus 8 (delapan) platform digital dengan tingkat risiko tinggi, antara lain: YouTube • TikTok • Facebook • Instagram • Threads • X (Twitter) • Bigo Live • Roblox.
“Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya."|Meutya (Menkomdigi RI)
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Pemerintah menilai regulasi tersebut penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan platform digital.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma."|Meutya (Menkomdigi RI)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Teknologi, Hukum, Sosial, Pendidikan,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kemenko PMK RI, Kemenkomdigi RI,
| Penerbit: Kupang TIMES
