Edisi: 1.363
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai hari ini, Sabtu, 28 Maret 2026.
Seluruh platform digital tanpa kecuali diwajibkan patuh, seiring berlakunya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan tidak ada ruang tawar bagi platform yang melanggar ketentuan tersebut.
"tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan.!
Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia, wajib mematuhi aturan yang berlaku."|Meutya (Menteri Komdigi RI) dalam konferensi pers, Jum'at (27/03/26) malam.
Meutya mengatakan, aturan tersebut, merupakan mandat kedaulatan digital yang telah disiapkan sejak tahun 2025.
Pemerintah memberi waktu transisi selama satu tahun kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyesuaikan sistem dan kebijakan mereka.
mulai hari ini, implementasi dilakukan bertahap dengan mengukur tingkat kepatuhan masing-masing platform.
"Indonesia akan mengimplementasikan PP Tunas mulai 28 Maret 2026,
Pemerintah telah memberikan masa transisi satu tahun penuh sejak 28 Maret 2025 bagi para penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pembenahan,
anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun,
Karena itu, prinsip perlindungan harus berlaku universal tanpa diskriminasi."|Meutya (Menteri Komdigi RI)
Kooperatif,
menjelang penerapan aturan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta sejumlah platform digital menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan.
hasil evaluasi hingga Jum'at pukul 21:30 WIB menunjukkan tingkat kepatuhan yang bervariasi.
dua platform yang dinilai paling kooperatif adalah X dan Bigo Live.
Platform X telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026 dan memasukkan kebijakan tersebut ke dalam panduan pengguna serta aturan komunitas.
"Platform X juga telah memberikan komitmen untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia tersebut mulai esok."|Meutya (Menteri Komdigi RI)
sementara itu, Bigo Live menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun dalam perjanjian pengguna serta kebijakan privasi.
Platform ini juga mengajukan perubahan klasifikasi usia aplikasi di toko aplikasi dari 13 tahun menjadi 18+
selain itu, Bigo Live akan menerapkan sistem moderasi berlapis yang memanfaatkan kecerdasan buatan serta verifikasi manual untuk memantau akun pengguna yang diduga berada di bawah usia yang diperbolehkan.
Patuh Sebagian,
Menteri Komdigi RI, Meutya mengatakan, 2 (dua) platform lain, yakni: Roblox dan TikTok, baru menunjukkan kepatuhan sebagian.
Roblox sedang menyiapkan penyesuaian fitur bagi pengguna di bawah usia 13 tahun dengan membatasi aktivitas permainan secara offline.
sementara TikTok telah menyampaikan komitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap.
Platform tersebut juga dijadwalkan mengumumkan peta jalan operasional bagi pengguna usia 14 hingga 15 tahun.
meski demikian, pemerintah menegaskan seluruh platform digital wajib tunduk pada aturan tersebut.
"tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan.!
setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia."|Meutya (Menteri Komdigi RI)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Teknologi, Sosial, Pendidikan,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kemen Komdigi RI,
| Penerbit: Kupang TIMES
