Edisi: 1.323
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sejumlah aset dan harta benda milik Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza, dirampas untuk negara, demi memulihkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
'Pecahan uang IDR 10.000, sebanyak 15 bundel dengan masing-masing bundel bernilai IDR 10 Juta • pecahan uang IDR 5.000, masing-masing bundel bernilai IDR 5 Juta • pecahan uang IDR 2.000, sebanyak 5 bundel senilai IDR 2 Juta dengan total IDR 220 Juta dirampas untuk negara.'|JPU, saat membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (13/02/26).
Jaksa mengatakan, sejumlah aset milik Kerry atau atas nama perusahaannya PT OTM agar dirampas untuk negara.
mulai dari sebidang tanah seluas 31.921 meter persegi beserta bangunan yang ada di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 119 atas nama PT Orbit Terminal Merak, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
lalu, satu bidang tanah seluas 190.684 meter persegi beserta bangunan atau benda-benda atau barang-barang yang memiliki nilai ekonomis yang ada di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB Nomor 32 atas nama PT Orbit Terminal Merak dengan rincian bangunan dan asetnya.
selain itu, terdapat beberapa aset lain yang tidak dibacakan JPU.
JPU juga menuntut agar uang hasil pengelolaan aset PT OTM, termasuk SPBU di dalam areanya, dirampas untuk negara.
mulai dari saldo dalam rekening penampungan atau escrow Bank BSI dengan saldo IDR 139,3 Miliar, uang tunai SPBU di brankas senilai IDR 650,9 Juta, serta uang dalam rekening SPBU di Bank BRI dengan senilai IDR 356,1 Juta.
“Aset berupa: tanah yang diblokir pada tahap penyidikan berupa satu bidang tanah seluas 304 meter persegi dan seterusnya yang terletak di Lampung, Bogor, di Badung Bali, di Tabanan Bali, dinyatakan dirampas untuk negara."|JPU
Tuntutan,
Kerry dituntut 18 tahun penjara dengan denda IDR 1 Miliar subsider 190 hari penjara dan membayar uang pengganti IDR 13,4 Triliun subsider 10 tahun penjara.
Jaksa mengatakan, Kerry melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati • dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Keduanya dituntut 16 tahun penjara dengan denda IDR 1 Miliar subsider 190 hari.
Gading dituntut untuk membayar uang pengganti IDR 1,1 Triliun subsider 8 tahun penjara, sedangkan Dimas dituntut membayar uang pengganti senilai USD 11 Juta atas kerugian keuangan negara dan IDR 1 Triliun atas kerugian perekonomian negara, subsider 8 tahun penjara.
Jaksa mengatakan, penyewaan sewa terminal BBM milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum.
alasannya, terminal BBM ini sejak awal bukan kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina.
Namun, karena ada campur tangan ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid, proyek sewa terminal masuk ke rencana investasi Pertamina pada tahun 2014.
Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai IDR 2,9 Triliun.
selain itu, pengadaan 3 (tiga) unit kapal milik Kerry, diyakini, merupakan perbuatan melawan hukum karena proses pengadaannya tidak sesuai aturan dan kaidah lelang yang ada.
Kapal-kapal milik Kerry terdaftar sebagai aset PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), yang diyakini merugikan negara senilai USD 9.860.514,31 atau USD 9,8 Juta dan IDR 1.073.619.047,00 atau IDR 1,07 Miliar.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada 7 (tujuh) klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.
Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai USD 2.732,816,820.63 atau USD 2,7 Miliar serta IDR 25.439.881.674.368,30 atau IDR 25,4 Triliun.
Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar IDR 171.997.835.294.293,00 atau IDR 171,9 Triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar USD 2,617,683,340.41 atau USD 2,6 Miliar.
Jika dijumlahkan, Kerry Adrianto, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo bersama-sama terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga IDR 285,1 Triliun.
Enam terdakwa lain dalam kasus Tipikor, antara lain: Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi • VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono • dan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
lalu, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan • Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya • dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 603 jo pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
cukup tahu • Muhammad Kerry Adrianto dikenal sebagai anak muda dengan latar belakang bisnis dan jejaring sosial yang cukup luas.
meski tidak dikenal sebagai publik figur, seperti: politisi atau selebritas, Kerry cukup aktif dalam lingkaran bisnis dan pergaulan perkotaan.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Puspenkum PN Tipikor Jakarta, Puspenkum Kejari Jakarta,
| Penerbit: Kupang TIMES
