Edisi: 1.431
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Kejaksaan Agung resmi menetapkan dan menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka, Rabu (03/06/26).
Dua mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional pada 2025-2026."|Mochamad Jeffry (Plh Kapuspenkum Kejagung), Rabu (03/06/26).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman, mengungkapkan, tiga tersangka, antara lain: DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional • SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional • dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
tersangka Dadan, Sony, dan Lodewyk dibawa keluar secara terpisah dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (03/06/26).
Ketiganya terlihat menggunakan rompi tahanan Kejagung dan digiring ke mobil tahanan dengan tangan diborgol.
Ketiganya hanya menunduk saat digiring ke mobil tahanan.
apa tuduhan terhadap ketiga tersangka.?
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman, mengatakan, ketiga tersangka diduga melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN sehingga yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN.
"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari.. dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dan diantaranya dimiliki oleh DH, SS, dan LP."|Syarief, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus
Syarief mengatakan,, ketiga tersangka melakukan intervensi penyusunan anggaran sehingga pengadaan tidak sesuai kebutuhan nyata di lapangan dan terdapat mark-up pada harga pengadaan.
Pengadaan yang dimaksud, antara lain:
• Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar IDR 1 Triliun,
• Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai kebutuhan dan terdapat mark-up,
• Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai kebutuhan dan adanya mark-up,
• Pengadaan televisi 75 Inch sebanyak 5.400 unit.
Syarief mengatakan, Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Bagaimana Jalannya Penyelidikan.?
beberapa jam sebelumnya, Kejaksaan Agung membenarkan telah menggeledah kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta, Rabu (03/06/26).
Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan, tim penyidik melakukan penggeledahan kantor BGN di Jakarta.
"Penyidik pidsus [Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus] Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN."|Mochamad Jeffry (Plh Kapuspenkum Kejagung)
cukup tahu • Proses penggeledahan terjadi sehari setelah Presiden RI Prabowo Subianto mencopot Kepala BGN, Dadan Hindayana, dari posisinya.
dalam keterangan kepada media, Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan, Kepala BGN Dadan Hindayana dicopot dari jabatannya karena 'masalah kedisiplinan dalam menjalankan SOP.'
alasan lainnya: 'ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan tata kelola, termasuk kedisiplinan di dalam menjaga kualitas dari makanan yang seharusnya sudah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional.'
selain Dadan, Presiden RI Prabowo mencopot dua wakil kepala Badan Gizi Nasional, antara lain: Brigjen Polisi Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.
Presiden RI Prabowo kemudian memilih Nanik S Deyang sebagai kepala BGN yang baru.
sebelumnya, Nanik menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
adapun dua pejabat lain, antara lain: Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono dipilih sebagai Wakil Kepala BGN.
Artikel ini akan diperbarui secara Berkala.!
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Puspenkum Kejagung,
| Penerbit: Kupang TIMES
