Edisi: 1.323
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza berharap Presiden RI, Prabowo Subianto bisa melihat kasusnya secara Jernih dan Obyektif.
“Saya berharap sekali dalam situasi ini bapak Presiden Prabowo bisa melihat kasus saya secara jernih dan obyektif."|Kerry (Terdakwa) usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (13/02/26).
Kerry percaya, Prabowo akan melihat kasusnya secara obyektif karena Prabowo adalah seorang negarawan.
Kerry berharap, ada keadilan untuknya.
“Beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negeri ini,
Saya mohon keadilan untuk saya."|Kerry (Terdakwa)
Kerry dituntut 18 tahun penjara dengan denda IDR 1 Miliar subsider 190 hari penjara.
Kerry juga dituntut untuk membayar uang pengganti IDR 13,4 Triliun subsider 10 tahun penjara.
JPU mengatakan, Kerry melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati • dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Keduanya dituntut 16 tahun penjara dengan denda IDR 1 Miliar subsider 190 hari.
Gading dituntut untuk membayar uang pengganti IDR 1,1 Triliun subsider 8 tahun penjara.
Sementara, Dimas dituntut membayar uang pengganti senilai USD 11 Juta atas kerugian keuangan negara dan IDR 1 Triliun atas kerugian perekonomian negara, subsider 8 tahun penjara.
JPU menyebut, penyewaan sewa terminal BBM milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum.
Alasannya, terminal BBM ini sejak awal bukan kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina.
Namun, karena ada campur tangan ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid, proyek sewa terminal masuk ke rencana investasi Pertamina pada tahun 2014.
Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai IDR 2,9 Triliun.
Selain itu, pengadaan tiga kapal milik Kerry diyakini merupakan perbuatan melawan hukum karena proses pengadaannya tidak sesuai aturan dan kaidah lelang yang ada.
Kapal-kapal milik Kerry terdaftar sebagai aset PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) yang diyakini merugikan negara senilai USD 9.860.514,31 Juta atau USD 9,8 Juta dan IDR 1.073.619.047,00 atau IDR 1,07 Miliar.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada 7 (tujuh) klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.
Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai USD 2,732,816,820.63 Miliar atau USD 2,7 Miliar dan IDR 25.439.881.674.368,30 Triliun atau IDR 25,4 Triliun.
Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar IDR 171.997.835.294.293,00 Triliun atau IDR 171,9 Triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar USD 2.617,683,340.41 Miliar atau USD 2,6 Miliar.
Jika dijumlahkan, Kerry Adrianto, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo bersama-sama terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga IDR 285,1 Triliun.
Enam terdakwa lain dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi • VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono • dan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
lalu, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan • Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya • dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 603 jo pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
cukup tahu • Muhammad Kerry Adrianto dikenal sebagai anak muda dengan latar belakang bisnis dan jejaring sosial yang cukup luas.
meski tidak dikenal sebagai publik figur, seperti: politisi atau selebritas, Kerry cukup aktif dalam lingkaran bisnis dan pergaulan perkotaan.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Politik,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Puspenkum PN Tipikor Jakarta, Puspenkum Kejari Jakarta,
| Penerbit: Kupang TIMES
