Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S. Deyang.!

Edisi: 1.434
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

 Potret: TCO|Properti • Kepala BGN Nanik S. Deyang

JAKARTA, KUPANG TIMES - 'Jaksa membuka peluang memeriksa Kepala BGN Nanik S. Deyang di kasus dugaan korupsi program MBG. 

Pemeriksaan berdasarkan kebutuhan penyidikan.'

Penyidik Kejaksaan Agung atau Kejagung membuka peluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

adapun kasus ini telah menjerat tiga tersangka, yaitu eks Kepala BGN Dadan Hindayana, serta 2 (dua) mantan wakilnya, Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Sony Sonjaya dan Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Lodewyk Pusung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman mengatakan seluruh pihak yang dianggap mengetahui peristiwa pidana dapat dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. 

"Kalau yang namanya saksi itu siapapun yang kami perlukan untuk membuat terang tindak pidana itu, siapapun bisa untuk diperiksa sebagai saksi."|Syarief (Dir Penyidik Jampidsus Kejagung) di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (04/06/26) 

Namun, Syarief menegaskan, tidak semua saksi terlibat dalam tindak pidana korupsi itu. 

Siapapun yang mengetahui, kata dia, jaksa perlu memeriksanya sebagai saksi. 

terlebih, Nanik sebelumnya menjabat sebagai salah satu wakil Dadan di BGN.

Ketika ditanya apakah Nanik sudah pernah atau akan dipanggil penyidik, Syarief mengatakan hal tersebut akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. 

"Kami lihat nanti urgensinya ya.. tapi potensi semua bisa dipanggil."|Syarief (Dir Penyidik Jampidsus Kejagung)

Syarief mengungkapkan, Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan memetakan pihak-pihak yang mengetahui proses penunjukan yayasan mitra maupun pengelolaan Program MBG. 

dalam perkara ini, jaksa sedang mengusut dugaan korupsi yang berkaitan dengan praktik jual beli izin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyalahgunaan insentif operasional dapur MBG, hingga dugaan pelibatan yayasan yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra BGN.

Jaksa juga masih mendalami peran masing-masing tersangka sesuai kewenangan yang mereka miliki di lingkungan BGN. 

Penyidik pun sedang mendata jumlah SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka. 

Penggeledahan di sejumlah lokasi dapur MBG juga masih berlangsung di wilayah Jakarta. 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Puspenkum Kejagung, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®