RESMI.! Pemerintah Australia MELARANG Anak Dibawah Usia 16 Tahun AKSES Media Sosial: 'IG, YouTube, TikTok, Facebook.'

Edisi: 1.259
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: Reuters|Properti • ilustrasi

Ringkasan Berita

Pemerintah Australia resmi melarang remaja di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial seperti: YouTube, Instagram, TikTok, Facebook, hingga X. 

• Australia menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan aturan ini. 

Platform wajib verifikasi usia dan blokir akun remaja yang tidak memenuhi syarat minimum usia.  

• Aturan tersebut, bertujuan: melindungi kesehatan mental dan keamanan anak online. 

Namun, kebijakan Pemerintah Australia memicu kritik dari kalangan aktivis.

AUSTRALIA, KUPANG TIMES - Pemerintah Australia resmi melarang remaja di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial, mulai: Rabu (10/12/25)

Pelarangan tersebut, bertepatan dengan pemberlakuan UU Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) 2024. 

Kebijakan tersebut, pertama kali disahkan pada November 2024 dan diberlakukan setahun kemudian. 

dengan terbitnya aturan baru tersebut, Australia menjadi negara pertama di dunia yang melarang remaja di bawah umur 16 tahun mengakses medsos populer, seperti: TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, Twitch, X, Snapchat, hingga Reddit.

tujuannya untuk melindungi kesehatan mental secara daring dan meminimalisasi dampak buruk media sosial bagi remaja.

cukup tahu • selama ini, kebanyakan platform media sosial sebenarnya sudah menentapkan usia 13 tahun sebagai batas minimum bagi pengguna untuk membuat akun.

batas usia 13 tahun tersebut, merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak-Anak (COPPA) di Amerika Serikat. 

UU tersebut, membatasi pengumpulan data pribadi dari anak-anak di bawah 13 tahun tanpa izin orang-tua. 

meski ada batasan usia minimum 13 tahun, orang-tua masih dapat mengelola akun media sosial atas nama anak mereka sambil mematuhi pedoman platform untuk anak di bawah umur.

Namun, kini, khususnya di Australia, para penyedia platform media sosial ini harus menaikkan batas minimum usia untuk pengguna anak, menjadi 16 tahun.

Mayoritas platform jejaring sosial raksasa mematuhi UU baru ini. 

Pasalnya, jika tidak patuh, perusahaan bisa dikenai denda hingga AUD 49,5 Juta atau setara IDR 547,9 Miliar. 

Tanggapan Pengamat Media Sosial, 

sementara, perusahaan media sosial sudah mulai mengirimkan notifikasi kepada akun remaja yang terdampak.

dalam sebuah foto yang dilampirkan outlet berita Al-Jazeera, Instagram terlihat mengirimkan notifikasi: 'due to laws in Australia, you won't be able to use social media until you've turned 16, see next steps.'

artinya: 'Karena Undang-Undang di Australia, anda tidak akan dapat menggunakan media sosial sampai anda berusia 16 tahun, lihat langkah selanjutnya.'

Notifikasi tersebut, menjelaskan, aturan ini berlaku retroaktif (surut). 

artinya: remaja di bawah usia 16 tahun yang sudah memiliki akun media sosial, tidak bisa mengakses akun lamanya lagi. 

anak-anak dibawah usia 16th akan mendapatkan notifikasi seperti di atas dan harus memverifikasi usianya dengan analisis wajah, KTP, rekening bank, dan metode lainnya.

Jika tidak memenuhi syarat usia minimum yang baru (16 tahun ke atas), remaja akan kehilangan akses ke akun media sosial miliknya.

Platform X (dulu Twitter) milik Elon Musk dilaporkan menjadi platform terakhir dari 10 platform utama yang mengambil langkah-langkah untuk memutus akses remaja di bawah umur 16 tahun.

'ini bukan pilihan kami, ini adalah persyaratan hukum Australia, 

X secara otomatis menghapus akses siapa pun yang tidak memenuhi persyaratan usia kami.'|cuit X di situs webnya

dengan diberlakukannya pembatasan usia tersebut, banyak remaja Australia mengunggah pesan perpisahan kepada pengikut mereka.

tidak ada lagi media sosial.. tidak ada lagi kontak dengan seluruh dunia."|tulis seorang remaja di TikTok dengan tagar #seeyouwhenim16 (sampai jumpa saat aku berusia 16 tahun).



Penjelasan Pemerintah Australia,

Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells mengatakan, para perusahaan media sosial diwajibkan untuk melaporkan jumlah akun di bawah umur di platform mereka sebelum dan sesudah pemberlakukan UU Online Safety Amendment. 

lalu, Instagram dkk juga harus memberikan laporan berkala setiap enam bulan berikutnya.

Pro dan Kontra, 

sejak disahkan tahun 2024, UU Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) memicu pro-kontra, baik dari kelangan politisi, warga Australia, hingga aktivis kebebasan berekspresi. 

Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese berada di pihak pro-UU ini. 

setelah Undang-Undang Amandemen Keamanan Daring disahkan, Albanese mengatakan bahwa; Undang-Undang tersebut mendukung orang-tua yang khawatir akan bahaya media sosial bagi anak-anak mereka.

sering kali, media sosial sama sekali tidak sosial, 

sebaliknya, ia (medsos) menjadi senjata bagi perundungan, sumber tekanan teman sebaya, pemicu kecemasan, sarang penipuan, dan yang paling buruk, alat bagi predator online."|Albanese (PM Australia) 

cukup tahu • dua remaja Australia, menggugat aturan tersebut ke Pengadilan Tinggi, karena dianggap melanggar kebebasan komunikasi. 

Tanggapan Badan HAM Australia, 

selain itu, Badan HAM Australia dan Amnesty International, menentang, larangan tersebut. 

'banyak anak pasti akan mencari cara untuk menghindari pembatasan,

larangan hanya membuat mereka terpapar bahaya yang sama, tetapi secara sembunyi-sembunyi, dan itu justru lebih berisiko.'|tulis Amnesty.

Tanggapan Pengamat Medsos Australia, 

Pengamat Media Sosial Ausie, mengingatkan, dampak berbeda bagi remaja di daerah terpencil atau mereka yang minoritas dan penyandang disabilitas yang mengandalkan komunitas online untuk dukungan. 

Australia kini menjadi studi kasus global untuk pembatasan media sosial untuk remaja di bawah 16 tahun. 

Denmark dan Malaysia telah mengumumkan rencana untuk menerapkan pembatasan serupa, sebagaimana dikutip dari New York Times dan Reuters, Rabu (10/12/25).

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: NYT, Reuters, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®