Tekanan Fiskal semakin Berat, Kecemasan PPPK semakin Meningkat.!

Edisi: 1.366
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

      Pictures: AI-G|Properti • ilustrasi AI

KUPANG TIMES - Kecemasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai terasa di banyak daerah. 

ancaman pemutusan kontrak PPPK pada 2027 bukan sekadar isu biasa, konsekuensi logis dari tekanan fiskal daerah yang kian berat.

batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30% dalam APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang bertemu dengan realitas pemotongan signifikan Transfer ke Daerah (TKD) menjadi ancaman yang menuntut pemberhentian PPPK di daerah. 

TKD Tahun 2025 dipangkas IDR50,6 Triliun, disusul tahun 2026 sebesar IDR226 Triliun, menjadi IDR693 Triliun dari semula direncanakan sebesar IDR919 Triliun.

ruang fiskal yang semakin berat, memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian APBD yang tidak mudah, dan PPPK menjadi kelompok paling rentan terkena dampaknya. 

secara teoritis, kondisi tersebut dapat dijelaskan melalui kerangka fiscal federalism sebagaimana dikembangkan oleh Wallace E. Oates [1972].

Oates menekankan, desentralisasi fiskal hanya efektif, apabila diiringi dengan kecukupan sumber daya di tingkat daerah.

Ketika transfer dari pusat menyusut tanpa diimbangi peningkatan kapasitas fiskal daerah, maka pemerintah daerah akan menghadapi apa yang disebut sebagai vertical fiscal imbalance.

dalam situasi ini, belanja yang bersifat rigid, seperti: belanja pegawai, menjadi sasaran rasionalisasi. 

lebih jauh, fenomena ini juga dapat dibaca melalui perspektif budget constraint theory. 

dalam kerangka ini, pemerintah daerah menghadapi keterbatasan anggaran yang memaksa mereka melakukan prioritisasi ketat. 

studi klasik tentang soft budget constraint menunjukkan bahwa; ketika dukungan fiskal dari pusat berkurang, entitas di bawahnya akan dipaksa beroperasi dalam disiplin anggaran yang lebih keras (hard budget constraint). 

dalam konteks Indonesia, pemotongan TKD mengubah ekspektasi daerah, dari semula relatif longgar menjadi jauh lebih ketat. 

dampaknya, belanja pegawai, yang selama ini cenderung membesar sebagai konsekuensi rekruitmen PPPK, harus ditekan.

Namun, persoalannya tidak berhenti pada logika fiskal. Rasionalisasi PPPK memiliki implikasi sosial yang tidak boleh diabaikan. 

Literatur tentang ekonomi tenaga kerja sektor publik menunjukkan bahwa; kontrak kerja non-permanen seperti PPPK memang dirancang fleksibel, tetapi rentan terhadap gejolak kebijakan sekaligus berimplikasi pada timbulnya gejolak sosial. 

Studi World Bank dan 'Worldwide Bureaucracy Indicators and Public Sector Reform Studies' [2019] mengenai reformasi birokrasi di negara berkembang menemukan bahwa; pengurangan tenaga kontrak pemerintah secara mendadak dapat meningkatkan pengangguran terdidik dan menurunkan kualitas layanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. 

di Indonesia, PPPK banyak mengisi kekosongan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Jika kontrak mereka diputus secara masif, maka bukan hanya individu yang terdampak, tetapi juga masyarakat luas. 

teori public service delivery menekankan bahwa; kapasitas aparatur negara berkorelasi langsung dengan kualitas layanan. 

Pemangkasan tenaga kerja tanpa perencanaan matang berpotensi menurunkan akses dan mutu layanan dasar. 

dari sisi sosial, kita juga perlu melihat melalui pendekatan social risk theory bahwa; rasionalisasi PPPK dapat memicu peningkatan ketidakpastian ekonomi rumah tangga kelas menengah-bawah. 

efek lanjutannya bisa berupa: penurunan konsumsi, meningkatnya pengangguran terselubung, hingga potensi keresahan sosial.

Pemerintah daerah dalam dilema, ruang fiskal daerah untuk mengompensasi situasi ini sangat terbatas. 

upaya peningkatan PAD sering kali berbenturan dengan resistensi publik. 

Kenaikan NJOP dan tarif PBB serta pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor di beberapa daerah, malah memicu aksi penolakan masyarakat. 

dilema kebijakan muncul, di satu sisi daerah dituntut mandiri, di sisi lain instrumen untuk meningkatkan pendapatan justru memiliki risiko politik yang tinggi. 

Sementara itu, kebijakan pemotongan TKD tidak bisa dilepaskan dari prioritas fiskal nasional. 

Program-program strategis seperti makan bergizi gratis (MBG) dan berbagai program direktif presiden membutuhkan pembiayaan besar.

dalam perspektif public choice theory, sebagaimana dikembangkan oleh James M. Buchanan, keputusan anggaran sering kali mencerminkan preferensi politik pemerintah pusat. 

Namun, tanpa disertai desain distribusi beban yang adil, kebijakan tersebut berpotensi menciptakan ketimpangan baru antara pusat dan daerah. 

Jika daerah secara sistematis tetap harus mengurangi PPPK, maka akan terjadi kontraksi kapasitas birokrasi di level daerah, yang bertentangan dengan semangat desentralisasi yang justru mengandalkan pemerintah daerah sebagai ujung tombak pelayanan publik. 

dalam jangka panjang, ketimpangan layanan antardaerah bisa semakin melebar, terutama antara daerah kaya dan daerah miskin.

oleh karena itu, pendekatan kebijakan yang lebih adil menjadi mendesak diupayakan Pemerintah pusat.

Pemerintah pusat perlu mempertimbangkan mekanisme transisi, misalnya melalui relaksasi sementara batas tertinggi belanja pegawai bagi daerah tertentu atau memberikan skema afirmasi fiskal bagi daerah dengan PAD rendah. 

selain itu, upaya merevisi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) menjadi kebutuhan ke depannya. 

di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu melakukan reformasi internal, seperti: meningkatkan efisiensi birokrasi, menata ulang belanja non-prioritas, dan mengembangkan inovasi pendapatan tanpa membebani masyarakat secara berlebihan, salah satunya dengan pembiayaan kolaboratif.

pada akhirnya, persoalan PPPK bukan sekadar soal kontrak kerja, melainkan cermin dari desain besar hubungan fiskal pusat-daerah. 

Jika tidak dikelola dengan hati-hati, rasionalisasi PPPK bisa menjadi bom waktu dampak sosial yang destruktif. 

Ketika itu terjadi, maka biaya yang harus ditanggung negara bisa jauh lebih besar dibanding capaian “penghematan” anggaran ataupun prioritasi anggaran yang diinginkan.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Politik, Sosial, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) • public choice theory,  oleh James M. Buchanan • Wallace E. Oates [1972]

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®