PPPK Terancam Dirumahkan.? ini Penjelasan BKN.!

Edisi: 1.367
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel
 
      Pictures: AI-G|Properti • ilustrasi AI

JAKARTA, KUPANG TIMES - sejumlah Pemerintah Daerah sudah mulai memikirkan rencana tidak memperpanjang kontrak kerja PPPK dengan alasan regulasi melarang alokasi belanja pegawai melampuai 30% APBD.

beberapa daerah lainnya beralasan kemampuan fiskal yang semakin berat, akibat kebijakan efisiensi memaksa Pemda harus merumahkan sebagian PPPK.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menanggapi masalah tersebut, dengan mengatakan, kebijakan terkait kontrak kerja PPPK menjadi kewenangan masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Pemberhentian dan perpanjangan kontrak PPPK, hal tersebut merupakan kewenangan sepenuhnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi."|Wisudo Putro Nugroho (Kabiro Hukum dan Komunikasi Publik BKN) di Jakarta, Minggu (29/03/26), dikutip dari situs resmi BKN.

pada momen yang sama, Wisudo menanggapi beredarnya informasi di media sosial (Facebook) berupa: gambar yang mengatasnamakan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, tentang pernyataan berjudul: 'PPPK Tak Hilang Status Baru Menanti.'

Wisudo dengan tegas menyatakan, informasi tersebut adalah hoaks dan tidak benar.

BKN tidak pernah menerbitkan pernyataan tentang adanya status baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana yang tersebar dalam unggahan tersebut.

sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Jenis ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK,

tidak ada skema status lain selain kedua hal tersebut."|Wisudo Putro Nugroho (Kabiro Hukum dan Komunikasi Publik BKN)

Wisudo mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima informasi yang beredar, terutama melalui kanal media sosial.

Masyarakat diimbau selalu berpedoman pada informasi yang bersumber dari kanal resmi BKN dan instansi pemerintah. 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: BKN, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®