Edisi: 1.366
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, Pemerintah tidak berencana mengubah status Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
hal ini ditegaskan, terkait beredarnya informasi di media sosial Facebook, berupa: gambar yang mengatasnamakan Wakil Kepala BKN, Suharmen yang berjudul: 'PPPK Tak Hilang, Status Baru Menanti.'
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik, Wisudo Putro Nugroho, mengatakan, itu informasi hoaks dan tidak benar.
Wisudo mengatakan, BKN tidak pernah menerbitkan pernyataan tentang adanya status baru bagi PPPK.
"sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Jenis ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK,
tidak ada skema status lain selain kedua hal tersebut."|Wisudo (Kabiro Hukum dan Komunikasi Publik) dalam keterangan tertulis di website BKN, Senin (30/03/26).
Wisudo menegaskan, pemerintah tidak pernah mengutak-atik mekanisme pemberhentian dan perpanjangan kontrak PPPK di masing-masing instansi pemerintah.
"hal tersebut merupakan kewenangan sepenuhnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi."|Wisudo (Kabiro Hukum dan Komunikasi Publik)
cukup tahu • masalah perubahan status ASN ini sebetulnya sudah mencuat, sejak awal tahun 2026.
dilansir dari artikel berjudul 'Wacana pengalihan status PPPK menjadi PNS' di website perpustakaan.dpr.go.id, polemik perubahan status itu mencuat seiring proses revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Revisi UU ASN tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, Zulfikar Arse Sadikin, menjelaskan secara aturan, PPPK tidak bisa secara otomatis menjadi PNS.
Namun, peraturan tetap mengizinkan PPPK untuk mengikuti seleksi menjadi PNS.
Konsep PPPK digunakan untuk memberi peningkatan status dan kesejahteraan bagi para pegawai honorer.
Revisi UU ASN tidak lagi masuk Prolegnas 2026.
"di Prolegnas 2026, Komisi II DPR diminta menyusun perubahan Undang-Undang Pemilu,
tidak lagi menyusun Undang-Undang ASN."|Zulfikar (Legislator RI) sebagaimana tertulis dalam artikel di perpustakaan.dpr.go.id
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN • BKN • Komisi II DPR-RI
| Penerbit: Kupang TIMES
