Menteri LH RI, Hanif Faisol: "Kami Tidak Ragu BERI SANKSI Pemda di Sumatera yang Rusak Lingkungan." Apakah BENCANA ini, Kesalahan Pemda.?

Edisi: 1.251
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel


JAKARTA, KUPANG TIMES - Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol, menegaskan, pihaknya tidak ragu untuk memberi sanksi kepada Pemerintah Daerah (pemda) di Sumatera yang kebijakannya merusak lingkungan. 

"Jadi mulai dari sanksi administrasi, kita akan kenakan ke pemerintah daerah, 

Jadi tidak lupa, kami tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi ke pemerintah daerah bilamana berdasarkan kajian ilmiah, kebijakannya memperburuk kondisi lanskap."|Hanif (Menteri LH RI) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (03/12/25).

Hanif, mengatakan, sebab, pemda juga berkontribusi dalam merusak bentang alam wilayahnya, sehingga terjadilah banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 

Hanif menekankan, berdasarkan Undang-Undang, semua pencemar wajib membayar denda.

berhubung banjir di Sumatera menimbulkan korban jiwa, maka Kementerian LH RI, segera melakukan pendekatan pidana. 

Hanif, berharap, ke depannya, sanksi yang diberikan dapat menimbulkan efek jera.

"Jadi ketiga-tiganya akan diterapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk kemudian memberikan rasa aspek adil terkait dengan kejadian ini, sekaligus upaya membangun efek jera dan membangun kehati-hatian,

Kami telah mereview, menarik, jadi mulai hari ini kami menarik semua dokumen persetujuan lingkungan, terutama di DAS (Daerah Aliran Sungai) itu untuk kemudian kita melakukan review,

Kalau memang tidak bisa diteruskan, ya itu harus berubah kegiatan dan seterusnya,

tapi nanti ada rekomendasi teknis yang disampaikan oleh tim ahli."|Hanif (Menteri LH RI)

      Potret: KT|Properti

OPINI:

Pernyataan Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol, yang siap memberi sanksi kepada pemerintah daerah Sumatera seolah ingin menunjukkan ketegasan negara.

hadir satu pertanyaan, Apakah Bencana ini, sepenuhnya Kesalahan Pemda di Pulau Sumatera.? 

Publik yang mengikuti dinamika regulasi sejak 2020, tentu tahu dan paham satu hal penting.

Kesalahan Bukan di Pemda.! 

Kesalahan ada pada negara yang melakukan resentralisasi perizinan, termasuk melemahkan peran AMDAL dan kemudian menuduh Pemda tidak becus. 

ini ibarat mematahkan kaki seseorang, lalu memarahinya karena tidak bisa berlari.

1. Resentralisasi Izin,

Pemda Tidak Lagi Menentukan AMDAL. 

sejak diterbitkan UU Cipta Kerja, kemudian turunannya PP 22/2021, hampir semua otoritas strategis lingkungan—termasuk aspek kunci AMDAL—ditarik dari daerah ke pusat.

 • Penilaian AMDAL dipusatkan, 

 • Kewenangan persetujuan lingkungan ada di pusat, 

 • Mekanisme keberatan masyarakat dipangkas, 

 • Rekomendasi teknis dari pemda sering hanya formalitas.

lalu ketika bencana terjadi, pusat menuding pemda, ini ironi yang mahal.! 

2. AMDAL Tidak Lagi 'Menentukan' Izin — Sekadar Formalitas, 

Dahulu Kala, dokumen AMDAL memiliki daya cegah. 

Jika AMDAL tidak layak, izin tidak keluar. 

Pasca Penerbitan UU Cipta Kerja, AMDAL berubah menjadi lampiran administratif, bukan pengendali.

“Persetujuan Lingkungan” melebur dalam perizinan usaha, sehingga menjadi bagian dari satu paket yang disetujui sekaligus. 

Akibatnya, AMDAL tidak bisa lagi menghentikan proyek. 

Proyek jalan dikerjakan dulu, koreksi belakangan. 

Celah hukum meluas dengan dalih “percepatan investasi."

3. Pemda Disalahkan untuk Kebijakan yang Tidak Mereka Kuasai, 

Ketika izin tambang diterbitkan pusat, izin perkebunan skala besar mencatut kebijakan nasional, pembabatan hutan memakai payung proyek strategis nasional (PSN), pemda hanya menerima “surat pemberitahuan” tanpa kuasa, maka pemda tidak lebih dari penonton dalam konser perizinan nasional. 

tetapi, ketika banjir bandang merenggut nyawa, pusat menunjuk jari telunjuknya ke daerah. 

Narasi Klasik: 'pemda lalai.'

Padahal Regulasinya: izin di pusat, AMDAL dinilai pusat, kebijakan lingkungan dipangkas di pusat, proyek besar dilindungi pusat.

Jadi yang salah siapa ..?

4. Negara Menciptakan Moral Hazard, Pemda Dipaksa Menjadi Tameng, 

dengan sistem ini, pemilik modal besar kebal, pemda jadi bumper politik. 

Perusahaan raksasa tinggal mengantongi satu surat dari pusat, lalu bekerja tanpa takut intervensi daerah. 

Pemda yang kehilangan kewenangan tetap disalahkan jika lingkungan rusak. 

Ini asimetris, cacat, dan tidak jujur.

5. Banjir Sumatera Bukan Salah Pemda — Tapi Salah Kebijakan, 

Banjir di Sumatera bukan meteor jatuh dari langit. 

Banjir terjadi dari deforestasi massif, izin konsesi tanpa daya cegah AMDAL, konversi lahan ekstrim, industri ekstraktif tanpa kontrol, dan regulasi investasi yang mengistimewakan kecepatan di atas keselamatan.

Jika pusat mengambil semua kewenangan, maka pusat juga harus mengambil semua tanggung jawab. 

Tidak bisa menguasai izin, tetapi melempar kesalahan.

6.  Penutup: Akuntabilitas Tidak Boleh Pilih-pilih. 

Sebelum seorang menteri mengancam pemda, lebih baik pemerintah pusat, antara lain:
 
1. Mengembalikan fungsi AMDAL sebagai penjaga lingkungan, bukan pelengkap administrasi.

2. Menghentikan double standard: keras ke pemda, lunak ke pemilik modal besar.

3. Menghitung ulang kerusakan ekologis akibat kebijakan percepatan izin.

4. Mengakui bahwa; bencana hari ini adalah konsekuensi dari regulasi yang disusun kemarin.

Karena pada akhirnya, perizinan yang terpusat menciptakan kekuasaan absolut, dan kekuasaan absolut tanpa akuntabilitas hanya menghasilkan satu hal, yakni:

Bencana yang disalahkan pada mereka yang tidak lagi punya kuasa.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Politik, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®