Edisi: 1.212
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, menghadiri acara Launching Peraturan Gubernur tentang Pendanaan Pendidikan di Aula SMA Negeri 2 Kupang, Senin, (27/10/25).
Gubernur Prov NTT, Melki Laka Lena, mengatakan, ini sebuah langkah penting, untuk menata ulang sistem pendanaan pendidikan di Nusa Tenggara Timur, agar lebih adil, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
selama ini, banyak sekolah berjalan dengan caranya sendiri dalam mengelola dana partisipasi masyarakat.
Politikus Partai Golkar itu, mengungkapkan, dengan terbitnya Pergub tentang Pendanaan Pendidikan, bisa menekan, tidak ada lagi pungutan yang tidak sah, tidak ada lagi penggunaan dana tanpa dasar hukum, dan tidak ada ruang abu-abu dalam pengelolaan keuangan sekolah.
dalam pergub tersebut, terdapat 3 (tiga) poin penting untuk menjamin pendanaan di sekolah dilaksanakan sesuai peraturan dan dilaksanakan secara transparan, antara lain:
1. Semua bentuk pungutan, bantuan, dan sumbangan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
2. Setiap rupiah yang diterima dan digunakan sekolah wajib tercatat, dilaporkan dan diumumkan secara terbuka,
3. Semua sekolah wajib menerapkan prinsip subsidi silang, agar siswa dari keluarga kurang mampu tidak kehilangan haknya untuk belajar karena kendala biaya.
dan Pergub tersebut, juga mengatur, sistem pengawasan yang ketat, antara lain:
1. Pengawas sekolah mendampingi perencanaan dan pelaporan.
2. Dinas Pendidikan melakukan pembinaan dan monitoring.
3. Inspektorat memastikan semua sesuai hukum dan etika.
Gubernur Prov NTT, Melki Laka Lena, mengatakan, masyarakat akan diberikan ruang untuk mengadukan pelanggaran peraturan melalui hotline, dan situs resmi Dinas pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.
Gubernur Prov NTT, Melki Laka Lena, menegaskan, kunci keberhasilan dari Pergub ini, terletak pada penerapan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap pengelolaan dana pendidikan.
“Transparansi berarti segala bentuk penerimaan dan pengeluaran dana sekolah harus terbuka, dapat diakses, dan dipahami oleh masyarakat,
sementara akuntabilitas berarti setiap penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun moral."|Melki (Gubernur NTT)
eks Legislator RI dari Fraksi Golkar itu, percaya bahwa; pendidikan tidak akan maju hanya dengan dana pemerintah.
semua harus ikut terlibat: orang tua, guru, masyarakat, dan pemerintah. • inilah makna sejati gotong royong.
"Pergub ini saya persembahkan sebagai Hadiah Kecil untuk Prov NTT di momentum Sumpah Pemuda 28 Oktober—tanda kebangkitan baru pendidikan NTT yang jujur, terbuka, dan berkarakter. • Mari kita jaga bersama."|Melki (Gubernur NTT)
cukup tahu • Peraturan Gubernur tentang Pendanaan Pendidikan, berlaku untuk: SMA, SMK dan SLB.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Pendidikan, Politik,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Humas Pemprov NTT, Biro Hukum Pemprov NTT,
| Penerbit: Kupang TIMES


