Edisi: 1.213
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Jadi Kepala Sekolah, tidak hanya cuap-cuap (berbicara) di depan Guru dan Siswa saja.
Kepala Sekolah wajib memahami segala aspek yang ada dalam Sekolah tersebut.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dan Standar Pendidikan Nasional, Kepala Sekolah, wajib, memiliki sejumlah Kompetensi Kunci untuk memimpin satuan Pendidikan secara Efektif, termasuk di Sekolah Yayasan, seperti; GMIT.
Berikut, Kompetensi yang diperlukan Kepala Sekolah, termasuk Manajerial, Pedagogi, Kewirausahaan, dan Pentingnya masing-masing Kompetensi, antara lain:
1. Kompetensi Manajerial,
Definisi • Kemampuan untuk Merencanakan, Mengorganisasi, Mengarahkan, dan Mengawasi Sistem Kerja Sekolah, termasuk Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Keuangan, Sarana Prasarana, dan Hubungan dengan Stakeholder.
Penerapan • Menyusun Visi, Misi, dan Rencana Strategis Sekolah yang Selaras dengan Tujuan Pendidikan Nasional dan Nilai-Nilai GMIT (Jika Relevan).
Mengelola Tim Guru dan Staf, termasuk Pembinaan Profesional dan Penilaian Kinerja.
Memastikan anggaran sekolah digunakan secara efisien dan transparan.
Penting • Kompetensi Manajerial adalah tulang punggung Kepala Sekolah.
tanpa kemampuan Manajerial, sekolah bisa kacau dalam operasionalnya, misalnya: jadwal yang buruk atau konflik internal yang tidak terselesaikan.
Catatan untuk GMIT: Jika Pendeta ditunjuk sebagai Kepala Sekolah, perlu ada pelatihan manajerial,
misalnya: melalui pelatihan calon kepala sekolah, untuk memastikan kemampuan mengelola sekolah secara profesional, terutama jika latar belakangnya lebih ke teologi dari pada manajemen pendidikan.
2. Kompetensi Pedagogi,
Definisi • Pemahaman mendalam tentang proses pembelajaran, kurikulum, dan strategi pengajaran yang efektif untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Penerapan • membimbing guru dalam menerapkan metode pengajaran yang inovatif dan berorientasi pada siswa dan memastikan Kurikulum Sekolah.
misalnya: Kurikulum Merdeka, diterapkan dengan baik.
Mengawasi penilaian hasil belajar siswa, untuk memastikan pencapaian tujuan pendidikan.
Penting • sebagai pemimpin akademik, kepala sekolah harus memahami pedagogi untuk memastikan proses pembelajaran relevan dan efektif.
ini juga penting untuk mendukung guru dalam meningkatkan kompetensi mereka.
Catatan untuk GMIT: Pendeta yang menjadi kepala sekolah harus memiliki pengalaman mengajar atau setidaknya sertifikat pendidik (melalui PPG) untuk memenuhi kompetensi ini.
Jika belum, Pendeta perlu menempuh pelatihan pedagogi.
3. Kompetensi Kewirausahaan,
Definisi • Kemampuan untuk berinovasi, mencari peluang, dan mengelola sumber daya secara kreatif untuk meningkatkan daya saing dan keberlanjutan sekolah.
Penerapan • Mengembangkan program ekstrakurikuler atau kegiatan unggulan yang meningkatkan daya tarik sekolah.
misalnya: program keagamaan atau seni berbasis nilai GMIT).
Mencari sumber pendanaan alternatif, seperti; kemitraan dengan komunitas atau donatur, terutama untuk sekolah yayasan.
Mempromosikan sekolah melalui strategi pemasaran, seperti media sosial atau acara komunitas.
Penting • Kompetensi kewirausahaan krusial untuk sekolah swasta, seperti; Yayasan GMIT, yang sering kali bergantung pada dana mandiri.
Kepala sekolah harus mampu "menjual" visi sekolah dan memastikan keberlanjutan finansial.
Catatan untuk GMIT: Pendeta mungkin sudah memiliki kemampuan memobilisasi komunitas.
misalnya: Jemaat, tetapi perlu pelatihan kewirausahaan formal untuk mengelola aspek bisnis sekolah, seperti; budgeting atau fundraising.
4. Kompetensi Kepribadian dan Sosial,
Definisi • Kemampuan untuk menunjukkan integritas, empati, komunikasi efektif, dan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk guru, siswa, orang tua, dan masyarakat.
Penerapan • Menjadi teladan dalam sikap profesional dan etika kerja.
Membangun hubungan harmonis dengan komunitas, terutama dalam konteks GMIT yang memiliki nilai-nilai keagamaan kuat.
Menyelesaikan konflik secara adil dan bijaksana, tentunya berdasarkan peraturan yang berlaku.
Penting • Kompetensi ini memastikan kepala sekolah dihormati dan mampu menciptakan lingkungan sekolah yang inklusif serta mendukung.
Catatan untuk GMIT: Pendeta biasanya sudah memiliki kompetensi sosial yang kuat, karena pengalaman melayani jemaat, tetapi perlu memastikan kemampuan ini diterapkan dalam konteks pendidikan formal.
5. Kompetensi Supervisi,
Definisi • Kemampuan untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja guru serta proses pembelajaran untuk memastikan standar mutu pendidikan.
Penerapan • Melakukan supervisi akademik, seperti observasi kelas dan memberikan umpan balik kepada guru.
Memastikan pelaksanaan evaluasi pembelajaran yang valid dan reliabel.
Penting • Supervisi memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga dan guru terus berkembang secara profesional.
Catatan untuk GMIT: Pendeta perlu pelatihan khusus dalam supervisi pendidikan untuk memahami indikator kinerja guru dan standar penilaian.
6. Kompetensi Lain (Konteks GMIT),
Kompetensi Keagamaan/Spiritual: dalam konteks sekolah yayasan GMIT, kepala sekolah (terutama jika pendeta) diharapkan mampu mengintegrasikan nilai-nilai Kristen dalam kepemimpinan dan budaya sekolah.
Ini bukan syarat formal dalam Permendikdasmen, tetapi bisa menjadi syarat tambahan dari GMIT.
Adaptasi Teknologi • Kepala sekolah perlu melek teknologi untuk mendukung digitalisasi pendidikan, seperti penggunaan platform pembelajaran daring atau administrasi berbasis IT.
Kepemimpinan Transformasional • Kemampuan untuk menginspirasi perubahan positif, seperti; memperbarui kurikulum atau meningkatkan keterlibatan komunitas.
Catatan untuk GMIT: Kepala Sekolah bukan hanya administrator, tetapi juga pemimpin visioner yang mengintegrasikan berbagai kompetensi untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang berkualitas dan kompetitif.
Kompetensi manajerial dan pedagogi adalah fondasi utama, tetapi kewirausahaan menjadi semakin penting, terutama untuk sekolah yayasan yang harus mandiri secara finansial.
dalam konteks GMIT, Pendeta sebagai kepala sekolah memiliki keunggulan dalam kompetensi sosial dan spiritual, tetapi harus dilengkapi dengan pelatihan formal.
misalnya: PPG dan pelatihan manajerial,untuk memenuhi standar Permendikdasmen.
tanpa kompetensi yang seimbang, visi sekolah bisa sulit diwujudkan, terutama dalam menghadapi tantangan pendidikan modern, seperti; persaingan, teknologi, dan ekspektasi masyarakat.
Langkah-Langkah yang harus ditempuh GMIT atau Pendeta, untuk menjadi Kepala Sekolah,
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, Kepala Sekolah didefinisikan sebagai Guru yang diberi tugas memimpin dan mengelola satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat, termasuk Sekolah Yayasan, seperti: GMIT.
Peraturan tersebut, fokus pada penugasan guru sebagai kepala sekolah, sehingga pendeta yang diinginkan GMIT untuk menduduki jabatan Kepala Sekolah, harus memenuhi status sebagai guru terlebih dahulu, supaya memenuhi syarat formal.
Berikut, langkah-langkah yang harus dilakukan GMIT dan/atau Pendeta untuk memenuhi syarat formal, berdasarkan peraturan tersebut, antara lain: Pasal 1 • Pasal 7 • Pasal 8 • dan Pasal 10-18.
Karena Sekolah Yayasan termasuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
GMIT sebagai penyelenggara, memiliki kewenangan untuk menentukan syarat tambahan dan mekanisme penugasan untuk guru non-ASN, tetapi, tetap harus berbasis pada status Guru:
Pastikan Pendeta Memiliki Kualifikasi Akademik, Minimal • Pendeta harus memiliki gelar sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
Jika gelar pendeta (STh) berlatar belakang teologi atau non-pendidikan, pastikan relevan dengan bidang yang akan diajar atau kelola.
misalnya: pendidikan agama atau umum.
Jika tidak memenuhi syarat itu, Pendeta perlu menempuh pendidikan tambahan.
memiliki Sertifikat Pendidik • ini syarat wajib untuk status guru. Pendeta harus mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) melalui perguruan tinggi penyelenggara PPG yang ditunjuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
PPG biasanya berdurasi 1-2 semester dan mencakup ujian kompetensi.
setelah lulus, pendeta akan mendapatkan sertifikat pendidik, yang menjadikannya guru profesional secara formal.
Penuhi Pengalaman dan Kompetensi • Pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi, atau komunitas pendidikan.
Pengalaman Mengajar • untuk guru non-ASN, seperti; pendeta, minimal dan disarankan memiliki rekam jejak mengajar.
misalnya: di sekolah atau lembaga pendidikan GMIT.
Kompetensi • meski untuk sekolah swasta ditentukan oleh GMIT, peraturan menekankan kompetensi kepemimpinan, yang bisa dibuktikan melalui penilaian kinerja "Baik" selama 2 tahun terakhir, jika sudah mengajar, dan bebas dari sanksi hukum atau disiplin.
Usia, Maksimal 56 Tahun, saat penugasan.
Ikuti Proses Seleksi dan Pelatihan jika Diperlukan • Untuk guru non-ASN di Sekolah Yayasan, GMIT dapat menentukan seleksi administrasi dan substansi sendiri, tidak harus melalui Dinas Pendidikan.
Namun, disarankan mengikuti pelatihan bakal calon kepala sekolah yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan untuk memperoleh sertifikat kompetensi.
Hasil seleksi dilaporkan ke Dinas Pendidikan setempat untuk pencatatan.
Penugasan oleh GMIT • Setelah memenuhi syarat sebagai guru, GMIT sebagai penyelenggara dapat langsung menugaskan pendeta sebagai kepala sekolah melalui keputusan internal.
Masa Jabatan mengikuti aturan GMIT, tapi disarankan tidak melebihi 8 tahun (2 periode x 4 tahun) untuk regenerasi, sesuai semangat peraturan.
Laporkan Penugasan ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk pemantauan mutu.
apabila Pendeta sudah memiliki latar belakang sebagai guru.
misalnya: pernah mengajar atau punya sertifikat pendidik, proses bisa lebih cepat.
GMIT disarankan berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan setempat atau Kemendikdasmen untuk panduan spesifik, karena peraturan ini bertujuan meningkatkan mutu pendidikan Indonesia.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Pendidikan,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 dan Standar Pendidikan Nasional,
| Penerbit: Kupang TIMES

