Edisi: 1.195
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - dengan Pertolongan Allah Tritunggal, Sidang Sinode Istimewa (SSI) Ke-III Tahun 2025, telah berlangsung dan berakhir dengan baik.
Puji Syukur kepada Tuhan, sejauh yang penulis dengar dan melihat, keputusan-keputusan yang dihasilkan sejalan dengan pergumulan Jemaat Non-Peserta, selama ini.
secara pribadi, penulis bersyukur bahwa; pengajaran-pengajaran yang bersifat fundamental tetap terjaga dan ditegaskan kembali melalui penetapan-penetapan dalam PPAG.
diharapkan, penegasan doktrinal ini dapat berfungsi sebagai filter teologis terhadap berbagai pandangan yang menyimpang, baik yang muncul dari luar gereja maupun dari dalam [termasuk dari oknum Presbiter maupun jemaat yang memiliki pandangan yang bertentangan dengan teologi Calvinis].
Namun demikian, dengan semangat Ecclesia Reformata, Semper Reformanda secundum Verbum Dei [“Gereja yang telah diperbarui harus senantiasa diperbarui menurut Firman Allah”] • Kita tetap berharap bahwa; PPAG akan terus disempurnakan di masa mendatang, agar semakin selaras dengan kebenaran Firman Tuhan.
Berikut, Catatan Reflektif Jemaat Non-Peserta tentang SSI Ke-III Tahun 2025, antara lain:
1. Metode Penulisan [Induktif vs Deduktif],
Perlu dilakukan kajian ulang terhadap metode penulisan PPAG yang cenderung bersifat induktif.
bila metode tersebut diterapkan secara menyeluruh, ada risiko bahwa; kesimpulan teologis yang dihasilkan akan bersifat relatif dan berubah-ubah, bukan tetap dan normatif sebagaimana karakter kebenaran teologis yang bersumber dari wahyu Allah.
2. Distingsi antara Ajaran Pokok dan Non-Pokok,
Penting untuk membedakan secara tegas antara ajaran yang bersifat pokok [doktrinal] dan ajaran yang bersifat sekunder atau etis.
PPAG sejatinya merupakan dokumen teologis, bukan dokumen etis, sehingga penekanannya harus pada inti Iman Kristen, bukan pada implikasi moral atau sosialnya.
3. Sola Scriptura dan Tota Scriptura,
Prinsip Sola Scriptura dan Tota Scriptura jangan berhenti pada tataran slogan, melainkan harus menjadi roh yang menjiwai seluruh isi dokumen.
Referensi terhadap pandangan akademik, filsafat atau sumber non-teologis tentu berguna.
namun, posisinya harus tetap sekunder dan subordinat terhadap otoritas mutlak Alkitab.
4. Makna Kontekstualisasi yang Tepat,
Kontekstualisasi tidak berarti menyesuaikan Alkitab dengan zaman, melainkan justru menafsirkan dan menjawab tantangan zaman dengan terang Alkitab.
dengan demikian, konteks sosial-budaya tidak menjadi tolok ukur kebenaran, melainkan objek yang diterangi oleh kebenaran Firman.
5. Penguatan Ajaran Kristosentris, Teosentris, dan Skripturalis,
mengingat ajaran-ajaran fundamental yang tercantum pada bab-bab awal PPAG merupakan dasar bagi seluruh pelayanan gereja, maka sangat penting untuk mendorong para pendeta jemaat agar secara konsisten mengkhotbahkan ajaran yang Kristosentris, Teosentris, dan Skripturalis.
dengan demikian, jemaat dapat bertumbuh dalam pemahaman teologi yang benar, dan seluruh aktivitas gereja akan berakar pada ajaran yang sehat dan alkitabiah.
6. untuk Finalisasi rumusan PPAG, diharapkan melibatkan pihak-pihak yang kompeten, baik secara teologis [yang tunduk pada teologi Calvinis] maupun yang expert pada bidang-bidang non-teologis.
semoga Refleksi ini Dibaca dan Didengar oleh bapa /mama, basodara /i yang sementara menempati 'Kursi Musa.'
Tuhan Yesus Memberkati.!
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Sejarah, Religius,
| Penulis: IB
| Sumber: IB
| Penerbit: Kupang TIMES
