Edisi: 1.195
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi menerbitkan dokumen terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026 melalui laman web resminya dengan titel 'UU APBN dan Nota Keuangan 2026.'
diterbitkannya UU APBN dan Nota Keuangan 2026 menarik perhatian berbagai masyarakat hingga petinggi daerah, seperti; deretan Gubernur yang memprotes terkait aliran dana Transfer Ke Daerah (TKD).
Sejumlah gubernur yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) mendatangi Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk memprotes dana TKD yang dipotong berdasarkan dokumen 'Advertorial RAPBN 2026' yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan RI.
deretan Gubernur yang hadir dalam pertemuan tersebut, antara lain: Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dan sejumlah Gubernur lainnya mengeluhkan penurunan TKD yang berdampak pada belanja daerah.
Berdasarkan dokumen yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan, Dana TKD dialokasikan sebesar IDR 650 Triliun untuk mendukung penyelenggaraan layanan publik di daerah serta mendorong belanja daerah yang efektif dan efisien.
Namun, dana TKD tahun 2026 disepakati diperbesar menjadi IDR 693 triliun saat pembahasan di DPR-RI.
Rincian Aliran Dana Tranfer ke Daerah,
tujuan utama dari dana TKD adalah untuk pemenuhan belanja pokok pemerintah daerah.
Pada RAPBN tahun 2026, rincian alokasi dana TKD, antara lain:
• DBH: IDR 45.1 Triliun,
• DAU: IDR 373.8 Triliun,
• DAK: IDR 155.1 Triliun,
• Otsus DIY: IDR 13.6 Triliun,
• Dana Desa: IDR 60.6 Triliun,
• DIF: IDR 1.8 Triliun.
Adapula alokasi tersebut dimaksudkan untuk gaji dan tunjangan melekat ASND, belanja operasional kantor dan juga belanja pelayanan publik.
Kebijakan terkait penetapan dana TKD memiliki tujuan sebagai berikut:
• Meningkatkan sinergi dan harmonisasi belanja pusat daerah melalui penggunaan TKD yang terarah, terukur, akuntabel dan transparan.
• Meningkatkan efektivitas peran TKD agar sejalan dengan Prioritas Nasional utamanya pendidikan, kesehatan, Koperasi Merah Putih dan ketahanan pangan.
• Mendukung daya saing daerah melalui belanja produktif, sinergi dan pembiayaan inovatif dan penguatan local taxing power.
• Dana desa untuk membangun desa dan memberdayakan masyarakat serta mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih.
• Menyeimbangkan fiskal pusat dan daerah (vertical balance) serta antardaerah (horizontal balance).
• Dukungan untuk program prioritas pemerintah dan belanja pemerintah daerah utamanya belanja gaji dan tunjangan melekat ASND, operasional kantor dan pelayanan publik.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Keuangan,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kemenkeu RI,
| Penerbit: Kupang TIMES