Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco: "Revisi UU BUMN dan Atur Larangan Pejabat Rangkap Jabatan."

Edisi: 1.180
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: TCO|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - 'Revisi UU BUMN kini masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025.'

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang menteri dan wakilnya untuk merangkap jabatan. 

dalam putusannya, MK memberi waktu paling lama dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan putusan tersebut.

"Putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris (BUMN) paling lama dua tahun lagi,

itu dimasukkan (di revisi UU BUMN)."|Dasco (Waket DPR-RI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (24/09/25) 

Dasco, mengatakan, putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 tersebut, menjadi alasan mendasar bagi DPR-RI dan pemerintah untuk merevisi UU BUMN yang perubahan terakhirnya baru disahkan pada 4 Februari 2025. 

Namun, politikus Partai Gerindra itu belum bisa memastikan bagaimana akhirnya nanti BUMN mengakomodasi larangan rangkap jabatan. 

"Kita nggak tahu kebijakan dari BUMN dan Danantara, tapi kelihatannya mereka akan mulai melakukan evaluasi-evaluasi."|Dasco (Waket DPR-RI) 

Dasco, mengatakan, selain mengakomodasi putusan MK, revisi ini juga bertujuan untuk menindaklanjuti masukan masyarakat tentang polemik pejabat BUMN yang bukan berstatus sebagai penyelenggara negara. 

dalam UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025, bahwa; direksi maupun komisaris perusahaan pelat merah itu bukan lagi penyelenggara negara seperti dalam aturan lama.

Ketentuan itu dipermasalahkan karena berimbas pada kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak bisa mengawasi pejabat BUMN. 

revisi UU BUMN berpeluang mengembalikan status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara. 

"Nah itu sedang dibahas kemungkinan itu akan dikembalikan lagi seperti semula."|Dasco (Waket DPR-RI) 

cukup tahu • adapun target revisi UU BUMN bakal diselesaikan pada pekan ini. 

Dasco, memastikan, Kementerian BUMN tidak akan dilebur ke Danantara. 

Namun, Dasco, mengatakan, Kementerian BUMN akan turun status menjadi badan penyelenggara. 

hal itu, karena revisi UU BUMN secara langsung akan mengubah kewenangan perusahaan plat merah sejak Presiden Prabowo Subianto meresmikan Danantara. 

Kementerian BUMN kini berperan sebagai regulator lantaran fungsi operasional BUMN lebih banyak dijalankan oleh Danantara. 

Sehingga perubahan nomenklatur Kementerian BUMN pun telah dipastikan. 

"(Namanya) Badan penyelenggara badan usaha milik negara."|Dasco (Waket DPR-RI) 

cukup tahu • Revisi UU BUMN, kini masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025. Pimpinan DPR pun sudah menerima Surat Presiden atau Surpres Nomor R-62 tanggal 19 September mengenai Rancangan Undang-Undang atas Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, sebelumnya mengatakan, peluang penurunan status Kementerian BUMN. 

pemerintah  masih mempertimbangkan berbagai implikasi perubahan status Kementerian BUMN. 

salah satunya adalah soal posisi aparatur sipil negara yang saat ini bertugas di kementerian itu.

"Kalau ada konsekuensi terhadap contoh tadi yang disebut, sekarang yang sudah berdinas di Kementerian BUMN, itu bagian dari yang kami pikirkan nanti."|Prasetyo (Mensesneg) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (23/09/25) 

Prasetyo, menegaskan, kepastian perubahan nomenklatur maupun status Kementerian BUMN bakal menunggu hasil pembahasan revisi UU BUMN. 

Pemerintah mendorong supaya pembahasan revisi UU BUMN rampung secepatnya.

“Kami berharap lebih cepat, kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini, 

Kalau bisa selesai sebelum reses, ya, kami selesaikan."|Prasetyo (Mensesneg) 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Politik, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kemensesneg, Sufmi Dasco Ahmad, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®