KSP: '8.549 Dapur MBG Belum memiliki Sertifikasi Laik Higiene, hanya 34 yang Punya.!' Kok Bisa.?

Edisi: 1.180
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menyoroti, Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) yang wajib dimiliki oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sebagai bukti pemenuhan standar mutu serta persyaratan keamanan pangan. 

dikutip dari rilis resmi KSP, dari 8.583 SPPG atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), hanya 34 SPPG yang memiliki SLHS sehingga 8.549 lainnya belum mengantongi SLHS hingga 22 September 2025.

“Jadi singkatnya, SPPG itu harus punya SLHS dari Kemenkes (Kementerian Kesehatan) sebagai upaya mitigasi dan pencegahan keracunan pada program MBG."|Qodari (KSP) Senin, (22/09/25), dikutip dari siaran pers.

Standar Keamanan Pangan, 

selain itu, Qodari menyoroti, catatan Kemenkes RI, terkait kesenjangan besar dalam penerapan standar keamanan pangan.

berdasarkan data yang dimiliki KSP, dari 1.379 SPPG, ternyata hanya 413 yang memiliki prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) keamanan pangan. 

bahkan, hanya ada 312 di antaranya yang benar-benar menerapkan SOP tersebut.

“dari sini kan sudah kelihatan kalau mau mengatasi masalah ini, maka kemudian SOP-nya harus ada, SOP keamanan pangan harus ada dan dijalankan."|Qodari (KSP). 

Qodari, menegaskan, setiap SPPG wajib memiliki SOP dan SLHS sebagai prasyarat operasional.

berdasarkan hasil koordinasi KSP dengan kementerian terkait, sebetulnya sudah ada regulasi yang diterbitkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dengan dukungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Namun, aspek pengawasan dan kepatuhan masih menjadi tantangan terbesarnya. 

“bahwa dari sisi regulasi dan aturan telah diterbitkan oleh BGN dan dibantu oleh BPOM, 

PR-nya adalah sisi aktivasi dan pengawasan kepatuhan."|Qodari (KSP) 

Qodari, menegaskan, pentingnya langkah cepat dan tegas untuk mencegah kasus keracunan pangan dalam program MBG setelah banyaknya kasus keracunan di berbagai wilayah.

“bahwa masalah yang sama dicatat oleh tiga lembaga (Kemenkes, BGN, dan BPOM),

bahkan oleh BGN sendiri, angkanya secara statistik itu sebetulnya sinkron sama-sama di sekitar angka 5.000, 

Perbedaan angka antar lembaga jangan dibaca sebagai kontradiksi,

Justru ini menunjukkan konsistensi bahwa masalah tersebut nyata dan butuh penanganan segera."|Qodari (KSP)

Penyebab Keracunan, 

Qodari, menjelaskan, keracunan umumnya dipicu oleh rendahnya higienitas makanan, suhu yang tidak sesuai standar, kesalahan dalam pengolahan, kontaminasi silang dari petugas dan dipicu oleh alergi pada penerima manfaat. 

Qodari, mengeklaim, pemerintah sudah merespons kasus-kasus ini dengan cepat. 

“Pemerintah tidak tone deaf, tidak buta dan tuli,

bahkan, Pak Mensesneg pada Jum'at lalu sudah menyampaikan permintaan maaf dan komitmen evaluasi."|Qodari (KSP)

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Kesehatan, Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: KSP, BGN, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®