Purbaya KAGET Gaji Menteri Keuangan lebih RENDAH dari Gaji LPS: 'Berapa Besarannya.?'

Edisi: 1.168
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka membandingkan Gaji Menteri yang diterima dengan Gaji ketika dirinya menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Purbaya, mengatakan, penghasilannya sebagai Menkeu RI lebih kecil, padahal tanggung jawab yang diemban jauh lebih besar.

“LPS juga Lembaga Penting, tapi duduknya di belakang, kalau bank-bank jatuh, baru kita bekerja keras, 

tapi di sana (LPS) gaji gede, Saya menikmati betul kerja di LPS,

lima tahun gaji gede, enggak ada bank gede yang bangkrut, jadi nganggur."|Purbaya (Menkeu RI) dalam acara Great Lecture Transformasi Ekonomi Nasional di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, (11/09/25).

Purbaya, mengatakan, dirinya cukup terkejut, saat mengetahui besaran gaji sebagai Menteri Keuangan RI. 

“Jadi waktu dilantik di Menteri Keuangan, saya tanya ke Sekjen ‘eh gaji di sini berapa.? ‘sekian,' waduh turun,

Jadi gengsinya lebih tinggi, tapi gajinya lebih kecil."|Purbaya (Menkeu RI)

Purbaya, mengatakan, dirinya bersyukur, karena dipercaya Presiden RI, Prabowo Subianto untuk menduduki posisi strategis ini. 

“Saya bersyukur ditunjuk sebagai Menteri Keuangan, mungkin di posisi ini saya bisa memberi kontribusi lebih banyak dibandingkan di LPS."|Purbaya (Menkeu RI)

cukup tahu • sebagai catatan, Presiden Prabowo melakukan perombakan Kabinet Merah Putih pada Senin, (08/09/25). 

dalam reshuffle tersebut, empat menteri dan satu wakil menteri diganti, termasuk Sri Mulyani Indrawati yang lengser dari jabatan Menteri Keuangan dan digantikan oleh Purbaya. 

Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri.? 

Gaji pokok menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 mengenai Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Berdasarkan Pasal 2 PP tersebut, gaji pokok seorang menteri ditetapkan sebesar IDR 5.040.000 per-bulan. 

Selain itu, menteri juga menerima tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000. 

Tunjangan jabatan untuk menteri ditetapkan sebesar IDR 13.608.000 per-bulan. 

Jika digabungkan, gaji pokok dan tunjangan jabatan seorang menteri mencapai IDR 18.648.000 setiap bulan.

Fasilitas Operasional Menteri, 

di luar gaji dan tunjangan, menteri juga berhak atas tunjangan operasional yang diberikan sesuai kegiatan, serta fasilitas lain berupa rumah dan mobil dinas. 

Nilai tunjangan operasional menyesuaikan kemampuan anggaran kementerian atau lembaga masing-masing. 

Untuk rumah dinas, umumnya menteri menempati rumah di kawasan strategis ibu kota, seperti; di kompleks Widya Chandra, Jakarta. 

Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri, 

Hak keuangan wakil menteri diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015. 

dalam Pasal 1 ada tertulis; wakil menteri berhak mendapatkan gaji dan fasilitas lainnya.

Pada Pasal 2, disebutkan bahwa besaran hak keuangan wakil menteri ditetapkan sebesar 85% dari tunjangan jabatan menteri. 

Jika merujuk Keppres Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan menteri adalah IDR 13.608.000, sehingga wakil menteri menerima IDR 11.566.800. 

Selain itu, Wakil Menteri juga memperoleh hak keuangan sebesar 35% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon Ia, dengan peringkat jabatan tertinggi di kementerian tempatnya bertugas.

untuk fasilitas, wakil menteri juga mendapat rumah dan kendaraan dinas. 

Kendaraan dinas setara dengan pejabat eselon Ia, sedangkan rumah dinas berada di bawah standar menteri namun di atas pejabat eselon Ia. 

Jika rumah dinas tidak tersedia, wakil menteri akan menerima tunjangan perumahan sebesar IDR 35 Juta per-bulan.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Keuangan, Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kementerian Keuangan RI, PP No 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980,

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®