LAGI.! Menteri HAM RI, Natalius Pigai USUL Pembuatan Lapangan DEMO di Halaman Gedung PARLEMEN.?

Edisi: 1.168
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Menteri Hak Asasi Manusia RO, Natalius Pigai, mengusulkan, DPR-RI membuat lapangan demonstrasi di halaman Kantor Parlemen (DPR-RI), agar massa tidak menggelar unjuk rasa di badan jalan. 

"Kantor besar seperti DPR-RI, halaman luas, jangan sampai masyarakat demonstrasi di pinggir jalan, mengganggu kenyamanan orang,

Sebaiknya dibuat lagi halaman depan, dibuatkan supaya (menampung) 1.000-2.000 orang."|Natalius Pigai (Menteri HAM RI) saat meninjau Kantor Wilayah Kementerian HAM di Denpasar, Bali, dilansir ANTARA, Jum'at, (12/09/25).

Pigai, mengatakan, lapangan tersebut sebagai pusat demokrasi. 

Pigai, berharap, setiap pimpinan atau perwakilan legislatif tersebut harus keluar gedung untuk menerima aspirasi masyarakat. 

Pigai, mengatakan, pusat demokrasi itu tidak hanya dibuka di tingkat pusat.

namun, bisa juga dibuka untuk pemerintah daerah, termasuk DPRD provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki halaman luas.

Pigai, mengatakan, dirinya siap apabila usulan itu diterima oleh kementerian/lembaga, maka akan dibuatkan peraturan tingkat menteri. 

"Kalau kementerian buat peraturan menteri, saya mau saja,

Jadi setiap unjuk rasa, siapa pun baik pemerintah, legislatif, yudikatif atau korporasi, pihak swasta wajib menerima pengunjuk rasa tapi dibuat ruang, ada tempat pusat demokrasi."|Natalius Pigai (Menteri HAM RI) 

Halaman Sempit Jangan Dipaksakan, 

Menteri HAM RI, Natalius Pigai, mengatakan, usulan tersebut dibuat, agar ketika masyarakat menyampaikan pendapat, pikiran dan perasaan, tidak membatasi hak orang lain untuk beraktivitas atau berlalu lintas di jalan raya. 

"Kalau ada kantor DPRD kabupaten/kota atau provinsi yang ruang sempit, jangan dipaksakan,

Kalau ada halaman luas, dibuat untuk memenuhi hak untuk berkumpul, orang untuk menyampaikan pendapat, pikiran dan perasaan."|Natalius Pigai (Menteri HAM RI) 

Pigai, mengatakan, konstitusi menjamin kebebasan berpendapat masyarakat termasuk menyampaikan aspirasi asalkan sesuai dengan koridor. 

Pigai, menekankan, apabila penyampaian tersebut disertai perbuatan rusuh, merusak fasilitas umum, maka para pelaku tersebut harus diproses hukum.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Politik, Sosial, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Natalius Pigai, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®