Kejagung Minta BGN Segera Distribusikan Motor Listrik Ke SPPG.!

Edisi: 1.441
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: Motor Listrik BGN

JAKARTA, KUPANG TIMES - 'Kejagung minta BGN untuk segera menuntaskan pendistribusian puluhan ribu motor listrik ke SPPG. 

Kendaraan tersebut disimpan digudang penampungan di Bogor.'

Penyidik Kejaksaan Agung minta Badan Gizi Nasional atau BGN untuk segera menuntaskan pendistribusian puluhan ribu sepeda motor listrik untuk satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

sepeda motor tersebut kini turut menjadi objek penyidikan dalam perkara dugaan penyelewengan tata kelola MBG di BGN.

Karena sampai sekarang motor itu masih berada di gudang-gudang.. hanya sebagian kecil yang sudah sampai di tujuan, di tempat masyarakat, di tempat dapur-dapur berada."|Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Tipidsus Kejagung, di kantornya, Jakarta Selatan, Jum'at (12/06/26) 

Syarief mengungkapkan, puluhan ribu sepeda motor listrik yang diperkarakan dalam kasus ini, saat ini berada di salah satu gudang penampungan yang berlokasi di Kawasan Industri Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. 

Kendaraan roda dua tersebut belum tersentuh dan belum didistribusikan secara keseluruhan sejak dibeli sejak akhir Maret lalu.

pada perkara ini, Jaksa baru saja menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal atau PT YAT, Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka baru. 

Perusahaan tersebut merupakan penyedia sepeda motor listrik di BGN.

tersangka Andri diduga secara melawan hukum melakukan manipulasi dan kongkalikong dengan pihak internal BGN sejak tahap perencanaan proyek hingga tahap pencairan dana.

mulai dari aktif memburu proyek yang belum secara sah diumumkan, melakukan penggelembungan dana, hingga menerima 100% pembayaran atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi.

atas tersangka AM dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan."|Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Tipidsus Kejagung

Paket pengadaan kendaraan roda dua tercatat dalam laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Inaproc milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan ini tercatat dalam tahun anggaran 2025. 

Nilai pagu anggaran yang tercatat sebesar IDR 1,22 Triliun dengan kebutuhan 24.400 unit. 

Namun, PT YAT baru bisa menyediakan 21.801 kendaraan roda dua hingga akhir Maret 2026.

Kejaksaan Agung memutuskan, tidak menyita motor-motor tersebut. 

Syarief mengatakan, tidak seluruh aset perlu disita sebagai barang bukti. 

apalagi ini merupakan pelayanan ya, kami tidak akan melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti sepeda motor."|Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Tipidsus Kejagung

cukup tahu • selain Andri Mulyono, Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka, antara lain: eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua wakilnya, Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Sony Sonjaya dan Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Lodewyk Pusung. 

selain itu, ada Asep Yusuf Somantri yang juga sudah menjadi tersangka di kasus ini.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Puspenkum Kejagung, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®