Menkeu RI, Purbaya BUKA OPSI Anggaran TKD 2026 Ditambah.?

Edisi: 1.168
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: BPMI|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Pemerintah membuka peluang untuk menambah anggaran transfer ke daerah (TKD) pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2026. 

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan, saat ini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI, sedang menghitung kebutuhan anggaran TKD tahun depan.

dalam pembahasan dengan Presiden RI, Prabowo Subianto, Rabu, (10/09/25) kemarin, ada opsi untuk menambah anggaran TKD.

Namun, terkait kepastiannya, Purbaya masih belum dapat memastikan karena masih harus melalui pembahasan dengan DPR-RI.

"apakah ada dana tambahan ke daerah atau tidak? Kalau ada, berapa.? itu yang kita hitung.!"|Purbaya (Menkeu RI) saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (10/09/25). 

Purbaya, bilang, kalaupun anggaran TKD 2026 jadi ditambah dari rencana awal yang sebesar IDR 650 Triliun, pihaknya akan memastikan penambahannya dilakukan sesuai kondisi keuangan negara.

selain itu, Purbaya, memastikan, tidak akan ada pemotongan TKD pada tahun depan.

artinya; anggaran TKD yang ada dalam RAPBN 2026 dapat berubah. 

"Kita gak akan memotongkan lagi (anggaran TKD 2026),

Kita akan cenderung memberi menjalankan kebijakan fiskal yang mendorong pertumbuhan ekonomi."|Purbaya (Menkeu RI) 

cukup tahu • mengutip Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN TA 2026, pemerintah merencanakan anggaran TKD tahun depan sebesar IDR 650 Triliun atau turun sekitar IDR 269,9 Triliun dari anggaran TKD pada APBN 2025 yang sebesar IDR 919,9 Triliun. 

Tahun ini, pemerintah memperkirakan realisasi penyaluran TKD tidak mencapai target, yaitu outlook-nya hanya IDR 864,1 Triliun.

salah satunya disebabkan oleh adanya kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

turunnya anggaran TKD tahun depan dikhawatirkan dapat menyebabkan pemerintah daerah menaikkan sejumlah tarif pajak daerah, seperti; pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), seperti; yang terjadi di Pati, Jawa Tengah, dan sejumlah daerah lainnya. Sebab, saat ini sekitar 60-70% pendapatan pemerintah daerah (pemda) berasal dari transfer pemerintah pusat.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Keuangan, Politik, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kemenkeu RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®