Edisi: 1.444
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - 'Kejaksaan Agung menyerahkan aset-aset Eddy Tansil sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Kementerian Keuangan.'
Keluarga Tan Tjoe Hong alias Eddy Tansil resmi menyerahkan sejumlah aset milik terpidana pembobolan Bank Bapindo itu ke Kejaksaan Agung.
Aset tersebut terdiri dari uang dan tanah di kawasan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Serang.
Keluarga menyerahkan uang senilai IDR 51,68 Miliar • Tanah seluas 1.550 Meter Persegi beserta 4 (empat) Bangunan di atasnya yang berada di Kecamatan Megamendung • 1 (satu) Bidang Tanah seluas 26.403 meter persegi yang di atasnya berdiri pabrik PT Rimba Subur Sejahtera di Tanjung Udik di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor • dan 18 Bidang Tanah Kosong yang berada di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
“Penyerahan sukarela dari keluarga."|Kuntadi, Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI, Senin (15/06/26)
Kemudian, Kejaksaan Agung menyerahkan aset-aset tersebut sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Kementerian Keuangan.
cukup tahu • Eddy Tansil merupakan terpidana kasus pembobolan uang negara melalui fasilitas kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) yang melibatkan perusahaannya, Golden Key Group (GKG).
saat ini keberadaan Eddy Tansil masih misterius sejak dirinya kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada 6 Mei 1996.
pada 1991, melalui Menteri Koordinator Politik dan Keamanan saat itu, Sudomo dan Menteri Keuangan JB Sumarlin, Eddy Tansil mendapatkan kredit dari Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) ke PT Golden.
Kredit itu digunakan Eddy Tansil untuk membangun pabrik petrokimia bernama PT Hamparan Rejeki, anak usaha dari PT Golden.
Namun ternyata perusahaan itu hanya akal-akalan belaka, uang pinjaman itu justru masuk ke kantong pribadinya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda sejumlah IDR 30 Juta serta uang pengganti IDR 500 miliar atas pembobolan uang negara sebesar USD 430 Juta atau sekitar IDR 1,3 Triliun-Kurs saat itu kepada Eddy Tansil satu tahun setelahnya.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Sejarah,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Puspenkum Kejagung,
| Penerbit: Kupang TIMES
