Edisi: 1.155
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - 'Pertimbangan Hukum Putusan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan larangan rangkap jabatan yang berlaku untuk Menteri dan berlaku pula bagi Wakil Menteri.'
Mahkamah Konstitusi, resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan, seperti halnya Menteri, supaya mereka berfokus mengurus Kementerian.
Larangan Wamen rangkap jabatan tersebut, tertulis dalam Pertimbangan Hukum MK dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih di Ruang Sidang Pleno 1 MK, Jakarta, Kamis, (28/08/25)
dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi memberi waktu paling lama 2 tahun bagi Pemerintah untuk menyesuaikan putusan tersebut.
Enny, menilai, pemerintah memerlukan waktu mengganti berbagai jabatan, yang saat ini sudah terlanjur dirangkap oleh para Wamen.
“Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan."|Enny (Hakim MK) dalam Sidang Putusan.
cukup tahu • MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang diajukan oleh Advokat, Viktor Santoso Tandiasa dan Pengemudi Ojek Daring, Didi Supandi.
Pemohon meminta, MK menambahkan frasa “wakil menteri” secara eksplisit dalam pasal yang melarang seorang menteri merangkap jabatan.
Enny, mengatakan, petitum tersebut sejalan dengan UU Kementerian Negara.
larangan wamen merangkap jabatan, perlu disebutkan secara eksplisit sebagaimana larangan untuk menteri yang telah dicantumkan dalam UU tersebut.
“Penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris."|Enny (Hakim MK)
Enny, kembali bilang, larangan tersebut dilakukan, supaya para wakil menteri bisa berfokus mengurusi urusan kementerian.
Sebab, wakil menteri tentu membutuhkan konsentrasi waktu untuk menjalankan jabatannya sebagai komisaris.
dengan adanya putusan MK ini, maka menteri dan wakil menteri dilarang merangkap sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mereka tidak boleh merangkap sebagai komisaris atau direksi perusahaan negara atau perusahaan swasta dan menjabat sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai anggaran pendapatan belanja negara atau daerah.
cukup tahu • saat ini, sedikitnya 30 wamen aktif merangkap jabatan sebagai komisaris maupun komisaris utama di berbagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
MK merujuk Pertimbangan Hukum Putusannya pada 2019
Enny, menjelaskan, putusan ini berakar pada pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019.
Pada putusan sebelumnya itu, MK telah secara jelas dan tegas menyatakan larangan rangkap jabatan yang berlaku untuk menteri berlaku pula bagi wamen.
sama halnya dengan amar putusan, pertimbangan hukum, sejatinya memiliki kedudukan hukum yang mengikat, karena merupakan bagian dari putusan yang bersifat final.
“dalam kaitan ini, pertimbangan hukum dimaksud seharusnya ditindaklanjuti sejak pengucapan Putusan MK Nomor 80/PUU-XVIl/2019."|Enny (Hakim MK) dikutip dari Antara.
Namun, pada faktanya, setelah Putusan Nomor 80/PUU-XVIl/2019 diucapkan pada Agustus 2020, masih terdapat wamen yang merangkap jabatan, termasuk salah satunya menjadi komisaris pada perusahaan BUMN.
Hal inilah yang didalilkan Viktor dalam permohonannya.
mengenai dalil tersebut, MK, menyatakan, larangan rangkap jabatan wamen sebagai komisaris BUMN sejalan dengan norma Pasal 33 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang substansinya tetap diakomodasi dalam UU BUMN terbaru yang disahkan pada awal tahun ini.
“oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan a quo (ini) mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian."|Enny (Hakim MK)
di sisi lain, MK juga menyinggung Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.
Permen itu mengatur salah satu syarat seseorang diangkat sebagai dewan komisaris atau pengawas BUMN atau anak perusahaannya adalah dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
“terlebih, pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik."|Enny (Hakim MK)
Tanggapan Istana,
Menanggapi putusan MK tersebut, Menteri Sekretaris Negara RI, Prasetyo Hadi, mengatakan, pemerintah menghormati putusan MK yang melarang wamen merangkap jabatan di lembaga lain.
Prasetyo, mengatakan, pemerintah akan mengkaji putusan tersebut, dengan berkoordinasi dengan pelbagai pihak termasuk Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Kami akan membicarakan apa tidak lanjut dari putusan MK itu, terutama dengan Bapak Presiden."|Prasetyo (Mensesneg RI) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (28/08/25)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Puspenkum MK, Kemensesneg RI,
| Penerbit: Kupang TIMES