UNGKAP Kasus PENCURIAN Laptop di Poltek Negeri Kupang, Satreskrim Polresta Kupang Kota AMANKAN Seorang Pegawai.!

Edisi: 1.130
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

KUPANG TIMES - Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, berhasil mengungkap Kasus Pencurian Laptop milik Politeknik Negeri Kupang. 

terduga pelaku telah diamankan dan diketahui merupakan seorang pegawai di kampus tersebut.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, dalam keterangannya, mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa, (05/08/25) dini hari, di Jl. Pariwisata, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. 

terduga pelaku berinisial MKM (35th), pegawai honorer Politeknik Negeri Kota Kupang.

“Kasus ini bermula dari laporan stok opname internal kampus yang dilakukan oleh bagian perlengkapan, 

dari hasil pengecekan, ditemukan ketidaksesuaian antara data dengan barang fisik yang tersimpan di gudang, 

setelah dicek ulang, ternyata 8 unit laptop merk Asus dan 4 unit laptop merk Acer telah hilang."|Kombes Pol. Djoko Lestari (Kapolresta Kupang Kota), (Kamis, 07/08/25).

Kombes Pol. Djoko, mengatakan, berdasarkan hasil interogasi terhadap terduga pelaku, aksi pencurian dilakukan, karena tergiur melihat tumpukan laptop pengadaan yang tersimpan di gudang. 

terduga pelaku, kemudian, mengambil laptop tersebut, dalam 2 (dua) kali kesempatan.

“barang-barang hasil curian, sempat digadaikan oleh terduga pelaku untuk membayar utang pribadinya, 

Namun, dari hasil penyelidikan, Subnit Jatanras berhasil mengamankan 9 unit laptop pada Rabu, 6 Agustus 2025 malam kemarin."|Kombes Pol. Djoko Lestari (Kapolresta Kupang Kota)


cukup tahu • berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat pihak Kampus, laptop yang hilang sejumlah 12 unit, namun, berdasarkan keterangan dari terduga pelaku hanya mengambil 9 unit.

“terduga pelaku mengakui hanya mengambil 9 unit laptop, terdiri dari 8 unit merk Asus dan 1 unit merk Acer, 

namun, pemeriksaan terus dilakukan oleh Penyidik Subnit 2 Satreskrim untuk mengungkap 3 unit laptop merk Acer yang belum ditemukan."|Kombes Pol. Djoko Lestari (Kapolresta Kupang Kota)

eks Kapolres, Pamekasan itu, mengatakan, terduga pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e, Ke-5e Juncto Pasal 64 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946, tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Kombes Pol. Djoko Lestari, mengimbau masyarakat di Kota Kupang untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap aksi-aksi pencurian dan segera melapor ke Kantor Polisi terdekat /atau Call Center Polri di nomor bebas pulsa 110 apabila melihat dan /atau mengetahui adanya tindak pidana yang sedang /atau telah terjadi. 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Humas Polresta Kupang Kota, Satreskim Polresta Kupang Kota, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®